Medan, IDN Times – Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), Hana Nelsri Kaban, menjelaskan status Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP) yang diterima kampus bukan berarti izin operasional dicabut. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang memicu aksi protes mahasiswa dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Hana, masa berlaku akreditasi Universitas Darma Agung (UDA) secara umum masih berlaku hingga 2027. Status TMSP muncul karena sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mendeteksi adanya kewajiban yang belum tuntas, yakni pelaporan penutupan enam program studi yang sudah lama tidak beroperasi.
"Ada enam prodi yang sudah tutup tapi belum kami laporkan. Prodinya itu mungkin seperti D3. Dulu kan D3 itu hits. Yang untuk menutup ini pun sebenarnya tanggung jawab pengurus lama, karena mereka yang tahu bukan saya," kata Hana kepada awak media di Medan, pada Sabtu (29/8/2026).
