Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Akreditasi TMSP dan Biaya Pindah Rp2 Juta, Ini Penjelasan Ketua YPDA
Universitas Darma Agung Medan (Dok. Instagram @lilis_sandi_gulo)
  • Ketua YPDA Hana Nelsri Kaban menegaskan status TMSP UDA bukan pencabutan izin operasional; akreditasi umum masih berlaku hingga 2027.
  • TMSP muncul karena penutupan enam prodi lama belum dilaporkan. YPDA mengaku persyaratan telah diselesaikan dan menunggu rekomendasi LLDikti untuk pemulihan status.
  • Perkuliahan dan wisuda Desember dipastikan tetap berjalan. Hana membenarkan biaya surat izin pindah Rp2 juta sebagai kebijakan kampus untuk menjaga komitmen mahasiswa penerima keringanan UKT.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
beberapa hari terakhir

Informasi mengenai status TMSP memicu aksi protes mahasiswa.

Sabtu (29/8/2026)

Ketua YPDA Hana Nelsri Kaban menjelaskan bahwa status TMSP tidak berarti izin operasional UDA dicabut. Ia menyebut TMSP terkait pelaporan penutupan enam prodi yang tidak lagi beroperasi.

Saat ini

YPDA telah menyelesaikan persyaratan penutupan enam prodi dan menunggu surat rekomendasi LLDikti untuk memulihkan status akreditasi.

beberapa minggu ini

Hana memperkirakan status akreditasi dapat kembali seperti semula setelah persyaratan dipenuhi.

Desember mendatang

Jadwal wisuda UDA dipastikan tetap berjalan normal.

2027

Masa berlaku akreditasi UDA secara umum disebut masih berlaku hingga 2027.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Universitas Darma Agung berstatus Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP) karena pelaporan penutupan enam program studi yang tidak beroperasi belum tuntas. Kampus juga menerapkan biaya administrasi surat izin pindah sebesar Rp2 juta.
  • Who?
    Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung Hana Nelsri Kaban, Universitas Darma Agung, BAN-PT, LLDikti, serta mahasiswa yang mengajukan protes terkait status akreditasi dan biaya pindah.
  • Where?
    Klarifikasi disampaikan Hana Nelsri Kaban kepada awak media di Medan. Persoalan tersebut berkaitan dengan Universitas Darma Agung.
  • When?
    Penjelasan diberikan pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Status akreditasi umum UDA disebut masih berlaku hingga 2027, sementara wisuda dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.
  • Why?
    Status TMSP muncul setelah sistem BAN-PT mendeteksi kewajiban pelaporan penutupan enam program studi belum tuntas. Biaya izin pindah Rp2 juta diberlakukan kampus untuk menyaring komitmen mahasiswa penerima keringanan UKT.
  • How?
    YPDA menyatakan persyaratan penutupan enam prodi telah diselesaikan dan kini menunggu surat rekomendasi LLDikti untuk pemulihan status. Perkuliahan serta persiapan wisuda disebut tetap berjalan normal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Universitas Darma Agung dapat status TMSP karena enam jurusan lama yang sudah tutup belum dilaporkan. Bu Hana bilang izin kampus tidak dicabut dan akreditasi masih sampai 2027. Kampus sedang menunggu surat dari LLDikti. Kuliah dan wisuda Desember tetap jalan. Mahasiswa yang mau pindah juga harus bayar Rp2 juta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Klarifikasi yayasan memberi kepastian bahwa kegiatan akademik dan wisuda Desember tetap berjalan, sementara persyaratan administratif terkait enam program studi telah diselesaikan dan pemulihan status akreditasi menunggu rekomendasi LLDikti. Penjelasan mengenai biaya pindah juga menempatkannya dalam kerangka aturan kampus serta fasilitas keringanan UKT yang telah diberikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), Hana Nelsri Kaban, menjelaskan status Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP) yang diterima kampus bukan berarti izin operasional dicabut. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang memicu aksi protes mahasiswa dalam beberapa hari terakhir.

Menurut Hana, masa berlaku akreditasi Universitas Darma Agung (UDA) secara umum masih berlaku hingga 2027. Status TMSP muncul karena sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mendeteksi adanya kewajiban yang belum tuntas, yakni pelaporan penutupan enam program studi yang sudah lama tidak beroperasi.

"Ada enam prodi yang sudah tutup tapi belum kami laporkan. Prodinya itu mungkin seperti D3. Dulu kan D3 itu hits. Yang untuk menutup ini pun sebenarnya tanggung jawab pengurus lama, karena mereka yang tahu bukan saya," kata Hana kepada awak media di Medan, pada Sabtu (29/8/2026).

1. Saat ini menunggu surat rekomendasi dari LLDikti untuk memulihkan status akreditasi

Ketua YPDA, Hana Nelsri Kaban (Dok. Istimewa)

Dia menyebut pihaknya telah menyelesaikan persyaratan penutupan enam prodi tersebut. Saat ini tinggal menunggu surat rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) untuk memulihkan status akreditasi.

"Jadi ketika itu sudah kita penuhi, ya kemungkinan dalam beberapa minggu ini sudah kembali seperti sedia kala," ucapnya.

2. Hana pastikan jadwal wisuda pada Desember mendatang tetap berjalan normal.

Ketua YPDA, Hana Nelsri Kaban (Dok. Istimewa)

Hana juga memastikan seluruh proses akademik, perkuliahan, hingga jadwal wisuda pada Desember mendatang tetap berjalan normal.

"Masih jauh hari yang harus dikejar jadwal wisuda. Sedangkan ini permasalahan yang dalam beberapa minggu juga bisa diselesaikan. Bukan sampai ada hal yang wow atau yang aneh untuk dipenuhi," tuturnya.

3. Tanggapi biaya izin pindah Rp2 Juta

Ketua YPDA, Hana Nelsri Kaban (Dok. Istimewa)

Hana juga menanggapi tuntutan mahasiswa terkait pungutan biaya administrasi surat izin pindah sebesar Rp2 juta. Ia membenarkan adanya kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai aturan otonom kampus yang wajar.

"Itu benar. Karena syarat dan ketentuan berlaku di setiap kampus. Dan terkait biaya yang dikenakan itu, seluruh kampus juga melakukannya. Jadi bukan hal yang tabu ataupun hal yang luar biasa. Tergantung pihak kebijakan kampus," katanya.

Menurutnya, biaya tersebut dikenakan untuk menyaring komitmen mahasiswa. Sebab selama ini kampus telah memberikan banyak fasilitas serta keringanan berupa diskon Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Kami harapkan juga mahasiswa itu menempuh perkuliahan sampai tamat. Kami tidak mau mahasiswa menerima diskon, terus tahun terakhirnya dia pindah ke kampus lain. Jadi kampus kita ini hanya menjadi batu loncatan bagi mereka. Jadi itu seperti regulasi agar mahasiswa berpikir kembali untuk pindah," ujarnya.

"Kan itu wajar-wajar saja, memang hak mahasiswa. Tetapi hak otonom kampus juga untuk melaksanakan syarat dan ketentuan. Jadi bagi mahasiswa yang mendapatkan fasilitas keringanan diskon UKT, tolong dimengerti syarat dan ketentuan berlaku," tambahnya.

Hana mengimbau mahasiswa tetap tenang dan mempercayai yayasan dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Ia optimistis permasalahan akreditasi akan selesai dalam beberapa minggu ke depan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article