Batam, IDN Times - Debitur PT Bank J Trust Indonesia Tbk Cabang Batam, memohon pada Pejabat Lelang KPKNL Batam untuk melakukan penundaan lelang aset PT Pulau Cahaya Terang (PCT). Melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Rudolf Naibaho & Partner, telah mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan lelang aset yang menjadi objek jaminan hak tanggungan, yang ditujukan kepada pihak Bank J Trust Cabang Batam dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Permohonan penundaan itu disampaikan menyusul rencana pelaksanaan lelang aset PT PCT pada 27 Oktober 2026. Pihak debitur menilai, rencana lelang tersebut perlu ditinjau kembali, karena objek agunan yang akan dilelang masih berkaitan dengan permasalahan hukum, baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Melalui kuasa hukumnya, Wandi Sihotang, S.H., dan Rudolf Naibaho, S.H., kliennya meminta agar pelaksanaan lelang ditunda sampai terdapat kejelasan hukum atas perkara-perkara yang berkaitan dengan objek agunan tersebut.
