Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ada Sengketa Pidana dan Warisan, Debitur Minta KPKNL Batam Tunda Lelang
Ada Sengketa Pidana dan Warisan, Debitur Minta KPKNL Batam Tunda Lelang (Dok. IDN Times)
  • Debitur PT Pulau Cahaya Terang meminta KPKNL Batam dan Bank J Trust menunda lelang aset jaminan yang dijadwalkan 27 Oktober 2026 hingga status hukumnya jelas.

  • Kuasa hukum menyoroti laporan pidana di Polda Kepulauan Riau serta merujuk PMK Nomor 122 Tahun 2023 sebagai dasar permintaan penundaan lelang.

  • Objek agunan juga disengketakan dalam perkara warisan di PN Batam; debitur menyebut KPKNL pernah menerbitkan pembatalan lelang, sementara tanggapan resmi pihak terkait belum tersedia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Batam, IDN Times - Debitur PT Bank J Trust Indonesia Tbk Cabang Batam, memohon pada Pejabat Lelang KPKNL Batam untuk melakukan penundaan lelang aset PT Pulau Cahaya Terang (PCT). Melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Rudolf Naibaho & Partner, telah mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan lelang aset yang menjadi objek jaminan hak tanggungan, yang ditujukan kepada pihak Bank J Trust Cabang Batam dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Permohonan penundaan itu disampaikan menyusul rencana pelaksanaan lelang aset PT PCT pada 27 Oktober 2026. Pihak debitur menilai, rencana lelang tersebut perlu ditinjau kembali, karena objek agunan yang akan dilelang masih berkaitan dengan permasalahan hukum, baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Melalui kuasa hukumnya, Wandi Sihotang, S.H., dan Rudolf Naibaho, S.H., kliennya meminta agar pelaksanaan lelang ditunda sampai terdapat kejelasan hukum atas perkara-perkara yang berkaitan dengan objek agunan tersebut.

1. Soroti laporan ke polisi

ilustrasi lelang (pexels.com/Sora Shimazaki)

Dalam permohonannya, kuasa hukum PT PCT menyoroti adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/110/IX/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 15 September 2026 yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Menurut pihak debitur, keberadaan laporan polisi tersebut menjadi salah satu alasan penting untuk mempertimbangkan penundaan lelang. "Kami berpandangan bahwa pelaksanaan lelang sebelum permasalahan pidana memperoleh kejelasan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari," sebut Rudolf Naibaho SH pada awak media, Selasa, 20 Oktober 2026, di Medan.

Kuasa hukum juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, khususnya Pasal 47 huruf d, yang menurut mereka relevan dengan persoalan pembatalan rencana pelaksanaan lelang yang berkaitan dengan perkara pidana.

Atas dasar itu, pihak debitur meminta agar aset yang menjadi objek agunan tidak dilelang terlebih dahulu sampai terdapat kejelasan mengenai perkara pidana yang sedang dilaporkan tersebut.

2. Terdapat Gugatan Sengketa Warisan di Pengadilan Negeri Batam

ilustrasi lelang (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Selain persoalan pidana, objek agunan yang direncanakan untuk dilelang juga disebut sedang menjadi objek sengketa perdata terkait warisan.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Register 440/Pdt.G/2026/PN Btm. Gugatan itu disebut melibatkan pihak ketiga yang mempermasalahkan objek agunan dalam kaitannya dengan sengketa warisan.

Pihak perusahaan menilai, keberadaan gugatan tersebut perlu menjadi pertimbangan sebelum lelang dilaksanakan. Pasalnya, apabila status hukum objek yang dilelang masih disengketakan, pelaksanaan lelang berpotensi memunculkan persoalan lanjutan yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk calon pembeli atau pemenang lelang.

Dalam permohonannya, kuasa hukum merujuk pada Pasal 47 huruf c PMK Nomor 122 tahun 2023, yang menurut mereka berkaitan dengan pembatalan rencana lelang hak tanggungan apabila terdapat gugatan dari pihak lain selain debitur.

3. KPKNL Batam Disebut Pernah Mengeluarkan Surat Pembatalan Lelang

Ada Sengketa Pidana dan Warisan, Debitur Minta KPKNL Batam Tunda Lelang (Dok. IDN Times)

Dalam materi permohonan tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa KPKNL Batam sebelumnya telah mengeluarkan surat Pernyataan Pembatalan Lelang nomor PPL-133/KNL.0304/Pgl.3/2026.

Menurut pihak debitur, surat tersebut pada intinya berkaitan dengan penundaan lelang sampai perkara yang dimaksud memperoleh kekuatan hukum tetap.

Keberadaan surat tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar bagi pihak debitur untuk kembali meminta agar rencana lelang pada 27 Oktober 2026 tidak dilanjutkan sebelum persoalan hukum yang berkaitan dengan objek agunan memperoleh kejelasan.

Pihak debitur berharap agar Bank J Trust Cabang Batam dan KPKNL Batam mempertimbangkan seluruh perkembangan perkara tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Kuasa hukum PT Pulau Cahaya Terang menyatakan bahwa mereka telah beberapa kali menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bank J Trust Cabang Batam mengenai keberadaan sengketa pidana dan permintaan penundaan lelang objek agunan.

Namun, menurut pihak debitur, permintaan tersebut belum menghasilkan penundaan sebagaimana yang mereka harapkan, sementara rencana pelaksanaan lelang tetap menjadi persoalan yang dipermasalahkan.

Kuasa hukum juga menyampaikan dugaan mengenai ketidaknetralan dalam proses lelang dan menduga adanya potensi kepentingan ekonomis yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

Meski demikian, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum debitur yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Belum terdapat informasi dalam materi yang disampaikan mengenai tanggapan resmi Bank J Trust Cabang Batam maupun KPKNL Batam atas tudingan tersebut. *

Curated For You

Editorial Team

Related Article