Batam, IDN Times – Kasus penyelundupan sabu seberat hampir 1,9 ton menggunakan kapal tanker Sea Dragon Tarawa menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang diungkap di Indonesia. Dalam perkara ini, sejumlah awak kapal harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam dengan vonis berbeda-beda, mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Berikut 5 fakta penting dari kasus penyelundupan sabu 1,9 ton tersebut:
