Vonis Sipil Kasus 1,2 Ton Tenggiling Berubah Jadi 7 Tahun

- Hukuman Amir naik jadi 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta setelah banding
- Jomplang hukuman antara Amir, dua TNI, dan seorang polisi dalam kasus perdagangan sisik trenggiling
- Publik menanti hukuman untuk Alfi Hariadi yang dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Senin (24/11/2025)
Medan, IDN Times – Kasus perdagangan ilegal 1,2 ton sisik trenggiling yang melibatkan warga sipil, polisi dan TNI masi bergulir. Amir Simatupang, dihukum lebih berat lewat vonis Pengadilan Tinggi, Medan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Kisaran, Amir divonis tiga tahun penjara. Namun setelah jaksa melakukan banding, Pengadilan Tinggi Medan mengubah putusan itu menjadi lebih tinggi.
1. Hukuman amir resmi naik jadi 7 tahun penjara

Dalam amar putusan tingkat banding, majelis hakim PT Medan memutuskan menjatuhkan hukuman jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan sebelumnya. Terdakwa Amir divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara apabila denda tidak dibayar.
Putusan ini sesuai dengan kutipan dalam memori banding sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran pada Sabtu (123/11/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” demikian isi amar putusan tersebut.
Dalam putusan itu, Amir divonis bersalah melanggar pasal 40A ayat (1) huruf f, Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32/2024 tentang perubahan UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Amir dianggap terlibat aktif dalam menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan barang-barang yang berasal dari satwa dilindungi—dalam hal ini sisik trenggiling yang volumenya mencapai 1,2 ton.
2. Jomplang hukuman antara Amir, dan dua TNI, kasasi dilayangkan

Kuasa Hukum Amir, Khairul Abdi Silalahi mengatakan putusan PT Medan melanggar asas kepatutan. Lantaran, dalam kasus ini, Amir tidak sendirian, ada dua tentara Sersan Kepala (Serka) Muhammad Yusuf Harahap dan Sersan Dua (Serda) Rahmadani Syahputra yang turut menjadi terpidana. Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menghukum keduanya hanya dengan satu tahun penjara. Selain itu, ada seorang polisi Polres Asahan Aipda Alfi Hariadi Siregar yang kini masih menjalani persidangan.
Bagi Khairul hukuman tujuh tahun untuk kliennya menciderai rasa keadilan. Begitu jomplang dengan dua TNI yang terlibat justru dihukum di bawah minimal dari Undang-undang. Atas putusan PT Medan, Khairul melayangkan kasasi.
“Dalam faakta persidangan, Amir bukanlah pelaku utama. Dia hanya disuruh untuk mengemas barang. Dalam persidangan sudah jelas, terduga otak pelakunya Alfi dan dua tentara tersebut,” kata Khairul Abdi.
3. Menanti hukuman untuk Alfi Hariadi

Kasus perdagangan sisik 1,2 ton sisik trenggiling ini menyita perhatian publik. Sudah setahun kasus ini berjalan semenjak terbongkar November 2024 lalu.
Fakta persidangan juga menunjukkan, sisik itu diambil dari gudang barang bukti Mapolres Asahan oleh dua prajurit TNI melalui koordinasi dengan Alfi. Namun Polres Asahan membantah jika sisik itu ada di gudang mereka. Alfi sudah menjalani persidangan. Dia dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Senin (24/11/2025).


















