- Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media.
- Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan.
- Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya.
Beredar Surat Bantahan Gubernur Riau Nonaktif dari Tahanan KPK

- Isi surat Abdul Wahid
- KPK sebut penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti
- TPF jelaskan surat yang dibuat Abdul Wahid
IDN Times, Pekanbaru - Beredar surat tulisan tangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari sel rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Surat itu menjadi perhatian publik di Provinsi Riau.
Dalam surat tersebut, Abdul Wahid membantah seluruh tudingan Lembaga Antirasuah kepadanya. Bahkan, ia menyatakan sumpah atas nama tuhan.
Surat yang ditulis tangan oleh Abdul Wahid tersebut, diketahui dibuat dari bilik tahanan KPK dan ditandatangani langsung olehnya. Isinya kemudian beredar luas di berbagai grup WhatsApp dan media sosial di Provinsi Riau.
Untuk diketahui, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025, terkait dugaan permintaan fee proyek infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2025.
KPK menduga, Abdul Wahid meminta setoran dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Dugaan praktik tersebut mencuat setelah adanya penambahan anggaran pembangunan jalan dan jembatan yang nilainya meningkat signifikan. Di internal dinas, praktik itu disebut sebagai 'jatah preman'.
Sejak OTT dilakukan, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat struktural Pemerintah Provinsi Riau, kepala unit pelaksana teknis (UPT), pejabat pengelola anggaran, ajudan, hingga pihak swasta.
Selain memeriksa saksi, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Diantaranya, kantor organisasi perangkat daerah (OPD), kantor Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), rumah dinas gubernur, rumah pejabat daerah, hingga rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau dan Inhu. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen penganggaran, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan fee atau japrem di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Dugaan tersebut muncul pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas Ferry Yunanda menggelar pertemuan dengan enam Kepala UPT.
Pertemuan itu membahas fee dari kenaikan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Semula fee ditetapkan 2,5 persen berdasarkan arahan Gubernur Abdul Wahid melalui Kadis M Arief Setiawan, namun kemudian naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Mereka yang menolak disebut mendapat ancaman pencopotan atau mutasi jabatan. Lalu dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'.
KPK menemukan adanya tiga kali setoran fee dari Juni hingga November 2025 dengan total Rp4,05 miliar. Setoran pertama sebesar Rp1,6 miliar, di mana sekitar Rp1 miliar mengalir kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam. Setoran kedua pada Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar dipakai untuk kebutuhan internal dinas. Setoran ketiga pada November 2025 mencapai Rp1,25 miliar dan sekitar Rp800 juta diduga diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
Setoran ketiga ini menjadi pintu masuk KPK untuk melakukan OTT. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap M Arief Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT. Abdul Wahid sempat buron sebelum ditangkap di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya Tata Maulana.
Penggeledahan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan menemukan mata uang asing setara Rp800 juta. Jika digabungkan dengan uang tunai hasil OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.
Setelah sempat menghilang, Dani M Nursalam akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
1. Ini isi suratnya

Adapun isi surat dan sumpah yang ditulis dengan oleh Abdul Wahid yakni:
Bismillahirrahmanirrahim
Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.
Wallahi
Billahi
Tallahi
Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.
Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.
Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.
(Tandatangan Abdul Wahid)
2. KPK sebut penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid dan dua orang lainnya itu, telah didasarkan pada kecukupan alat bukti penyidik

Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi yang menjerat Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, bahwa penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid dan dua orang lainnya itu, telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Setiap sangkaan pasal terhadap para tersangka tentunya sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik, yang nantinya akan diuji di persidangan. Kita ikuti terus perkembangannya," terang Budi, Senin (12/1/2026).
Saat ini, dilanjutkannya, pihaknya telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap ketiga orang tersebut. Hal itu dilakukan karena penyidik masih menelusuri aliran dana, mendalami peran masing-masing tersangka, serta mengonfirmasi keterangan para saksi yang telah dan akan diperiksa. Proses tersebut dinilai krusial untuk memastikan perkara dapat disidangkan secara utuh dan komprehensif.
3. TPF jelaskan surat yang dibuat Abdul Wahid

Sementara itu, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus tersebut Rinaldi menilai, bahwa derasnya respons publik justru mencerminkan keyakinan sebagian masyarakat bahwa penahanan Abdul Wahid tidak sejalan dengan tuduhan KPK tersebut.
"TPF selain terus melakukan evaluasi atas perkembangan perkara, juga memandang perlu menyampaikan kepada publik alasan mendasar mengapa hingga hari ini kami tetap meyakini bahwa Gubernur Riau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan," ucap Rinaldi.
Rinaldi mengatakankan, keyakinan TPF tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum maupun mengubah status hukum yang telah ditetapkan KPK terhadap Abdul Wahid yang juga selaku Ketua DPW PKB Riau. Namun, sebagai tim yang sejak awal berkomitmen mencari fakta, TPF merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan dasar pijakan sikapnya kepada masyarakat.
"Sudah saatnya kami membuka kepada publik alasan utama mengapa kami tetap konsisten mengawal perkara ini. Keyakinan kami tidak berdiri di ruang kosong, apalagi sekadar sentimen personal. Kami memegang satu hal yang bagi kami sangat fundamental, yakni sumpah secara Islam yang ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid, yang menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan," tegasnya.
Menurut Rinaldi, sumpah Abdul Wahid itu, telah diterima TPF sejak November 2025. Namun, TPF secara sadar memilih menunda penyampaiannya ke ruang publik hingga momentum dinilai tepat, agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai alasan keberpihakan moral TPF dalam mengawal perkara ini.
"Bagi kami, inilah landasan moral mengapa hingga hari ini TPF tetap bekerja, secara senyap dan tanpa pamrih, mengumpulkan fakta, informasi, rekaman, dokumen, serta berbagai kesaksian yang relevan. Sumpah atas nama Allah dari seorang muslim bukan perkara remeh dan tidak bisa diperlakukan sebagai sekadar strategi komunikasi," ujar Rinaldi.
Disamping itu, Rinaldi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Abdul Wahid, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta pihak-pihak terkait apabila pengungkapan sumpah ini tidak dikehendaki. Namun menurutnya, menyembunyikan sumpah tersebut justru merupakan beban moral yang tidak dapat terus dipikul.
"Bagi kami, kebenaran, pengakuan dan sumpah atas nama Allah adalah bentuk pertanggungjawaban tertinggi seorang manusia beriman. Kami tidak cukup kuat untuk terus mendiamkannya. Selebihnya, kami serahkan kepada hukum dan keadilan Allah bagi siapa pun yang mengetahui kebenaran namun memilih menyembunyikannya," pungkasnya.


















