Ilustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat)
Sementara itu, Manager PLN Kota Sibolga, Deny Fitrianto mengatakan kerjasama yang sudah dijalin itu bertujuan untuk penyelesaian piutang pelanggan.
Kerjasama itu disebutkan tertuang dalam surat kuasa khusus No; 0002. SKU/AGA. 04. 01/080800/2020 tanggal 1 September 2020.
"Untuk melayani pelanggan yang menunggak, terkadang dihadapkan pada aturan-aturan hukum. Untuk menyelesaikan itu tentu diperlukan pertimbangan hukum dan bantuan hukum dari pihak kejaksaan," jelasnya.
Deny menyebutkan, piutang atau tunggakan pelanggan yang belum terbayar merupakan suatu kewajiban yang harus ditagih untuk kelancaran operasional Perusahaan.
"Piutang tunggakan itu wajib kita tagih, dan melalui kerjasama dengan Kejaksaan, dilakukanlah mediasi. Dan hasilnya para pelanggan yang menunggak bersedia menyetor tunggakan," ucapnya.
Dikatakan Deny, kerjasama yang dijalin juga merupakan salah satu wujud sinergitas antar instansi Kejaksaan Negeri Sibolga dan PLN Sibolga.
"Dan pihak kita (PLN) dengan Pemerintah Kota Sibolga dalam penyelesaian piutang pelanggan," jelasnya.