Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tingkatkan PAD, Aceh Bakal Tata Tambang Ilegal Menjadi Legal

WhatsApp Image 2025-09-30 at 16.02.06 (2).jpeg
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem (baju putih). (Dokumentasi Humas Pemprov Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi menggelar pertemuan di ruang rapat Meuligoe Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, pada Selasa (30/9/2025).

Dalam rapat tersebut, mereka membahas terkait keberadaan tambang ilegal serta penataan tempat usaha tanpa izin tersebut untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sebelumnya, Gubernur Aceh memberi peringatan kepada para penambang ilegal untuk segera menghentikan aktivitas. Hal itu disampaikan usai mendengarkan paparan Pansus Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pada Kamis (25/9/2025).

Mualem memberikan batas waktu dua pekan agar para penambang ilegal segera mengeluarkan dari hutan Aceh alat berat yang mereka gunakan untuk menambang. Jika tidak, maka akan ada tindakan tegas dari gubernur.


1. Pendataan tambang ilegal sangat penting

WhatsApp Image 2025-09-30 at 16.02.06 (1).jpeg
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem (baju putih). (Dokumentasi Humas Pemprov Aceh untuk IDN Times)

Mualem mengatakan pendataan tambang ilegal penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan pendapatan asli Aceh. Sebab pemanfaatannya akan sebesar-besarnya dirasakan oleh masyarakat.

Dengan penataan yang baik, kata dia, maka tambang-tambang ilegal ini akan dilegalkan sehingga dapat dikelola oleh sebuah badan, seperti koperasi gampong maupun lembaga lainnya. Namun, tetap memperhatikan lingkungan. 

“Dengan demikian, para penambang akan lebih nyaman bekerja serta menyumbang dan meningkatkan Pendapatan Asli Aceh,” kata Mualem.

Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 8/INSTR/2025, tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.


2. Pengawasan tambang akan lebih mudah

WhatsApp Image 2025-09-30 at 16.02.06.jpeg
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem (baju putih). (Dokumentasi Humas Pemprov Aceh untuk IDN Times)

Mualem menyampaikan tambang yang sudah ditata dan dilegalkan akan mempermudah pengawasan. Inspeksi mendadak dapat dilakukan dengan waktu yang relatif singkat dan langsung menindak bila ada perusahaan tambang nakal.

“Jika para penambang terbukti menggunakan zat-zat kimia berbahaya seperti merkuri dan lain sebagainya, maka kelompok penambang tersebut akan kita blacklist,” ujar Gubernur Aceh itu.

Dia mengatakan ada kekhawatiran bila penambang ilegal tidak diawasi ketat. Selain karena merusak alam, bahan-bahan yang tidak mampu diurai alam akan sangat berbahaya bagi masyarakat.


3. Membentuk tim bersama dan satgas khusus

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. (Dokumentasi Humas Pemprov)
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. (Dokumentasi Humas Pemprov)

Hasil pertemuan, Forkopimda Aceh akan segera membentuk tim bersama dengan melibatkan para ahli pertambangan atau sumberdaya alam untuk melakukan penertiban pertambangan ilegal.

Selain itu, juga akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus yang terdiri dari unsur Pemerintah Aceh, Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda.

Tujuan dibentuknya tim bersama dan satgas khusus tersebut untuk menertibkan tambang ilegal di Aceh serta mensosialisasikan pembentukan koperasi. Langkah ini diambil untuk menghindari terjadinya kegiatan ilegal.

“Pasti -membentuk tim satgas-. Kami sudah siap untuk membentuk satgas ke lapangan dalam waktu dekat ini,” ucap Mualem.


Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

SMA Islam Plus Adzkia Melakukan Kunjungan ke Universitas Pertahanan RI

30 Sep 2025, 21:00 WIBNews