Medan, IDN Times – Penangkapan pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Hairi Amri memasuki babak baru. Tim kuasa hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) mengajukan permohonan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Hairi Amri, Ketua KAMI Medan.
Khairi ditangkap bersama tiga orang lainnya. Mereka antara lain, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri. Mereka disangkakan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait unjuk rasa ricuh penolakan Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu di Medan.
Tim Hukum mengemukakan sejumlah kejanggalan prosedur dalam penangkapan Hairi Amri. Sehingga mereka yakin bisa membebaskan kliennya jika permohonan praperadilan itu dikabulkan.
“Dari perjalanan perkara ini dapat kami melihat ada tiga aspek dilakukannya praperadilan ini. Pertama aspek penetapan tersangka, kedua aspek penangkapan dan ketiga aspek penahanan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, semua peristiwa pidana yang kami dalilkan tadi termasuk penyitaan dan penggeledahan itu harus dimaknai berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ungkap Ketua KAUM Mahmud Irsad Lubis di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2020).
