Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kepala UPTD PUPR Curi Untung lewat "Uang Klik" E-Katalog Proyek Jalan

IMG_20251008_131654.jpg
Sidang kasus korupsi Jalan Sipiongot (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya sih...
  • Ryan Muhammad: kepala UPTD dapat jatah 1 persen dan Kadis 4 persen dari nilai kontrak proyek
  • Tak puas minta jatah 1 persen dari nilai kontrak, Rasuli curi-curi untung 0,5 persen lagi yang disebut sebagai "uang klik e-katalog"
  • Ryan: saya berbuat karena nurut perintah pimpinan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Sidang lanjutan kasus korupsi peningkatan struktur jalan di Sipiongot di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025) menyajikan sejumlah fakta menarik. Sebelumnya Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi, blak-blakan mengungkap bahwa sudah menjadi hal lumrah bahwa Kepala UPTD dapat keuntungan 1 persen dari nilai kontrak suatu proyek. Kini giliran stafnya bernama Ryan Muhammad yang blak-blakan bahwa Rasuli juga mencoba curi-curi untung lewat "uang klik" e-katalog.

"Uang klik e-katalog yang diminta Rasuli kepada Akhirun selaku kontraktor PT Dalihan Natolu Group itu sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak Rp96 miliar yang bersumber APBD. Jika dikalkulasikan, angka tersebut mencapai Rp480 juta. Hal ini dilakukan sebagai syarat agar perusahaan milik Akhirun dapat memenangkan tender pengerjaan 2 proyek jalan di Sipiongot, Padang Lawas Utara.

1. Ryan Muhammad: kepala UPTD dapat jatah 1 persen dan Kadis 4 persen dari nilai kontrak proyek

IMG_20251008_152251.jpg
Staf UPTD PUPR Gunung Tua Ryan Muhammad (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Ryan Muhammad selaku Staf UPTD Gunung Tua datang memakai kemeja berwarna abu-abu dalam sidang saksi kasus korupsi Jalan Sipiongot. Ia merupakan salah satu pegawai di UPTD Gunung Tua yang sudah bekerja sejak tahun 2016.

"Saya bekerja di UPT Gunung Tua sebagai staf pengelola jalan dan jembatan sejak 2016 sampai sekarang. Saya golongan 3C. Tupoksi saya mengawasi pengerjaan jalan. Dalam perkara ini saya juga sebagai tim e-katalog, ada SK-nya. Di mana tugasnya yakni membantu PPK, dalam hal ini pimpinan saya Pak Rasuli, mengevaluasi, hingga mengecek item," kata Ryan.

Sejak masuk tahun 2016, Ryan sudah tahu ada semacam budaya aneh di tubuh PUPR. Salah satunya ialah kepala UPT selalu "curi-curi untung" dari pengerjaan proyek sebesar 1 persen.

Hal inilah yang disebut Ryan sering dilakukan pimpinannya, Rasuli Efendi. Termasuk dalam kasus terakhir yang menjeratnya soal peningkatan 2 struktur jalan di Sipiongot, Padang Lawas Utara. Rasuli meminta fee 1 persen dari kontraktor PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang.

"Benar Pak Rasuli minta fee 1 persen. Seperti biasa itu dapat fee 1 persen. Ini sudah rahasia umum di PUPR, tanpa disebutkan sudah tahu angka ini. Selama saya kerja di situ sudah ada begitu. Di mana untuk PPK atau KPA 1 persen, Kepala Dinas 3 sampai 4 persen, bendahara saya tak tahu," aku Ryan blak-blakan.

2. Tak puas minta jatah 1 persen dari nilai kontrak, Rasuli curi-curi untung 0,5 persen lagi yang disebut sebagai "uang klik e-katalog"

IMG_20251008_135734.jpg
Majelis hakim yang memimpin persidangan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Niat menggerogoti uang rakyat itu ternyata timbul lagi di benak Rasuli. Meskipun dijanjikan dapat jatah 1 persen, Rasuli juga disebut mencoba curi-curi untung kembali, kali ini lewat sistem e-katalog yang ia rekayasa sedemikian rupa untuk membuat PT Dalihan Natolu Grup menang tender pengerjaan jalan di Sipiongot.

"Benar ada pengaturan pemenangan tender. Pasword e-katalog diberikan Pak Rasuli. Beliau mengingatkan untuk paket Sipiongot-Labuhan Batu itu pemenangnya PT DNG satu lagi PT RN. Iya seharusnya tak boleh seperti itu. Saya buka laptop memproses pemenang lelang," beber Ryan.

Karena terjadi pengaturan e-katalog, maka Rasuli mendesak kontraktor bernama Akhirun memberi tip. Desakan itu melalui perantara bawahannya, Ryan Muhammad.

"Saya disuruh Pak Rasuli minta uang klik ke Akhirun 0,5 persen dari nilai kontrak. Uang ini untuk klik e-katalog. Sekitar Rp450 juta. Iya, uang ini untuk Pak Rasuli," tutur Ryan.

3. Ryan: saya berbuat karena nurut perintah pimpinan

IMG_20251008_131654.jpg
Sidang kasus korupsi Jalan Sipiongot (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Ryan Muhammad mengaku bersalah atas apa yang sudah ia perbuat selama ini. Semua yang ia lakukan disebutnya hanya menuruti perintah pimpinannya, Rasuli Efendi.

"Saya loyal saja sama pimpinan. Ikut perintah pimpinan. tidak ada alasan lain. Karena perintah pimpinan Pak Rasuli makanya saya lakukan," jelas Ryan.

Ia merupakan salah satu orang kepercayaan Rasuli. Dalam beberapa pertemuan di Medan dengan Kontraktor dan Konsultan Perencanaan, Ryan berkali-kali diajak Rasuli.

"Pernah saya dapat uang dari Akhirun, Rp5 juta cash. Saya sendiri yang dapat uang. Saya sadar itu uang tak sah. Saya mau mengembalikannya," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Istilah Unik Kasus Korupsi Jalan, Uang Sedekah Jumat sampai Uang Puding

08 Okt 2025, 17:40 WIBNews