Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kereta di Asahan Terkena Lemparan Batu, Masinis Terluka

Ilustrasi kereta api (unsplash.com/Haidan)
Ilustrasi kereta api (unsplash.com/Haidan)
Intinya sih...
  • Kereta pengangkut minyak sawit dilempar batu, asisten masinis terluka
  • Pelaku bisa dipenjara hingga 15 tahun atau seumur hidup
  • KAI tingkatkan keamanan dengan patroli, CCTV, dan sosialisasi ke warga
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Sebuah insiden berbahaya terjadi di jalur rel kereta api wilayah Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Kereta pengangkut minyak sawit mentah (CPO) dilempar batu oleh orang tak dikenal (OTK) saat melintas di antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Hengelo, Selasa (7/10/2025).

Akibat peristiwa ini, asisten masinis bernama Rizky Ananda mengalami luka di bagian wajah karena terkena serpihan kaca kabin yang pecah.

1. Kereta dilempar batu saat melintas, asisten masinis terluka

ilustrasi kereta api (unsplash.com/muhammad arief)
ilustrasi kereta api (unsplash.com/muhammad arief)

Pelemparan terjadi sekitar pukul 08.09 WIB di kilometer 02+000, tepat di antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Hengelo, Asahan. Saat kereta melintas, tiba-tiba orang tak dikenal melempar batu ke arah kabin bagian depan. Lemparan keras itu memecahkan kaca dan serpihannya mengenai wajah asisten masinis, Rizky Ananda.

“Rizky Ananda mengalami luka pada bagian wajah. Kami segera membawa Rizky ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif,” kata As’ad.

Petugas KAI sempat melakukan pencarian pelaku di sekitar lokasi, namun pelaku langsung melarikan diri. Tak ingin peristiwa berulang, pihak KAI segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

2. KAI: pelaku bisa dipenjara hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup

ilustrasi kereta api (pexels.com/Putra Kusuma)
ilustrasi kereta api (pexels.com/Putra Kusuma)

Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara menegaskan tindakan ini bukan hanya vandalisme, tetapi tindakan kriminal yang membahayakan keselamatan publik.

“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi perbuatan berbahaya yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan banyak orang,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).

KAI menegaskan, tindakan pelemparan terhadap kereta api bukan hal sepele. As’ad menyebut, pelaku bisa dijerat pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat 1, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun. Bahkan pada ayat 2, jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

3. KAI tingkatkan keamanan: patroli, CCTV, dan sosialisasi ke warga

ilustrasi kereta api (unsplash.com/Alviansyah Kuswidyatama)
ilustrasi kereta api (unsplash.com/Alviansyah Kuswidyatama)

Usai insiden tersebut, KAI memastikan akan meningkatkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api, terutama di titik rawan pelemparan batu dan vandalisme.

Menurut As’ad, langkah pengamanan yang akan ditempuh mencakup sinergi dengan TNI-Polri, patroli rutin di jalur rawan, sosialisasi ke masyarakat dan sekolah-sekolah, serta pemasangan CCTV di area strategis.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aksi pelemparan,” tutup As’ad.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Sumut Turunkan 122 Atlet di PON Bela Diri Kudus 2025, Bidik 40 Medali

08 Okt 2025, 16:21 WIBNews