Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terpidana Kasus Pengancaman Ditangkap Tim Kejari Pekanbaru

Ansori (rompi merah), Terpidana kasus pengancaman saat hendak dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru (IDN Times/ dok Kejari Pekanbaru)

Pekanbaru, IDN Times - Ansori berhasil ditangkap tim Intelijen dan Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Kamis (27/2/2025) malam. Ia ditangkap dikediamannya yang berada di Perumahan Graha Nuansa Damai Tahap 3 Blok C Nomor 28, Dusun 2, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

"Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Effendy Zarkasyi, Jumat (28/2/2025).

Diketahui, Ansori merupakan terpidana 10 bulan penjara dalam kasus pengancaman melalui media elektronik. Ia sebelumnya berstatus buron hampir selama setahun dan masuk dalam daftar pencarian orang.

1. Sejak awal tidak ditahan

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi (IDN Times/ Fanny Rizano)

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi mengatakan, selama proses penyidikan hingga persidangan, Ansori tidak dilakukan penahanan badan. Hal itu dikarenakan pasal yang didakwakan kepadanya.

Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejari Pekanbaru berupaya mengeksekusi hukuman. Sayangnya, beberapa kali pemanggilan terhadap Ansori tidak diindahkan hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai buronan.

"Kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan secara patut terhadapnya, namun tidak diindahkan. Hingga akhirnya bisa kita tangkap," singkat M Arief Yunandi.

2. Dieksekusi ke Rutan

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah penangkapan, dilanjutkan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Ansori dibawa ke kantor Kejari Pekanbaru untuk proses administrasi eksekusi sebelum akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru oleh Jaksa Eksekutor.

"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 288PK/Pid.Sus/2024 tertanggal 7 Maret 2024. Dalam putusan tersebut, Ansori dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," lanjut M Arief.

3. Ini kronologi kasusnya

Ilustrasi Mengancam (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus yang diperbuat Ansori bermula pada tahun 2018. Saat itu, Ansori bertemu dengan saksi bernama Saudara Hondro di kantor salah satu media di Kota Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, Ansori menyatakan keinginannya untuk bergabung dengan media tersebut, dan keduanya saling bertukar nomor telepon.

Pada 31 Januari 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, Ansori menghubungi saksi di rumahnya yang beralamat di Jalan Sepakat Blok H Nomor 1, Kelurahan Kulim Permai, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dalam percakapan itu, Ansori mempertanyakan alasan sebuah berita yang telah dipublikasi tapi tidak lagi dapat diakses.

Setelah mendapat penjelasan dari saksi, Ansori tidak terima dan mulai melontarkan ancaman serta kata-kata kasar. Tak hanya itu, Ansori juga beberapa kali datang ke kantor Saudara Hondro tanpa alasan yang jelas, membuat saksi merasa terancam hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us