Spesialis Pencuri Gudang di Sergai Ditangkap, Kerugian Capai Rp150 Juta

Medan, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) membongkar aksi pencurian di sebuah gudang milik warga bernama Aling (50) di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Sebanyak 10 orang tersangka ditangkap. Mereka terdiri atas eksekutor hingga penadah barang curian. Dari penyelidikan, mereka diketahui sudah beraksi secara terencana.
Kasus ini diungkap setelah korban mendapati gudangnya dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga raib. Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya menangkap seluruh pelaku dalam waktu singkat.
1. Gudang milik warga dibobol, kerugian capai Rp150 juta

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (29/9/2025). Korban, Aling, awalnya mendapat kabar dari tetangganya, Andi Cokro, bahwa jendela gudang rumahnya dalam keadaan terbuka.
Saat diperiksa, korban mendapati sejumlah barang hilang, mulai dari 1 set mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, timbangan, tembaga, meteran listrik, hingga kabel listrik.
“Setelah diperiksa, diketahui sejumlah barang telah hilang di antaranya 1 set mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, timbangan, tembaga, meteran listrik, serta kabel listrik. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta,” ujar Wakapolres Sergai Kompol Rudy, Kamis (23/10/2025).
2. Polisi tangkap 10 orang, termasuk dua penadah barang curian

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi bernama Ahma, ia sempat melihat salah satu pelaku, RH, berada di sekitar gudang sebelum pencurian terjadi.
“Mereka ditangkap di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Sergai. Dari tangan mereka diamankan satu unit becak motor barang yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” kata Rudy.
Pada Jumat (17/10/2025), polisi berhasil meringkus empat pelaku pertama, yakni RH, SS, MA, dan MR. Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah ke empat pelaku lain (S, R, MS, dan MF) yang ditangkap di Desa Pon, Kecamatan Seibamban.
Selanjutnya, dua orang penadah, RI dan HW, juga berhasil ditangkap di Desa Sei Rampah, dengan barang bukti becak motor hitam yang digunakan untuk membawa hasil curian.
3. Polisi jerat pelaku dengan pasal berlapis, ancaman hingga 7 tahun penjara

Sepuluh pelaku kini telah ditahan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian, termasuk becak motor dan beberapa barang hasil curian.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Jo 64 subs Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan dua pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya.


















