Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Mengurus Sertifikasi Halal Nasional dan Biayanya

Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Dua skema sertifikasi halal nasional: self declare (SD) dan reguler dengan proses akreditasi oleh BPJPH.
  • Struktur biaya sertifikasi halal: Biaya Layanan Umum (BLU) dan Biaya Pemeriksaan oleh LPH, diinput melalui sistem SIHALAL.
  • Seluruh biaya pemeriksaan LPH diinput melalui sistem SIHALAL, tidak langsung ke LPH. Dugaan pelanggaran akan diatasi sesuai mekanisme pengawasan BPJPH.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times- Pengurusan sertifikasi halal memiliki mekanisme struktur dengan biaya sertifikasi halal yang telah diatur secara ketat serta diawasi langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal itu ditegaskan Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) Elvina A Rahayu.

Dalam skema sertifikasi halal nasional, Lembaga Penjamin Halal (LPH) merupakan satu dari tiga entitas utama selain BPJPH dan Komisi Fatwa MUI. “LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH adalah lembaga resmi yang diatur undang-undang, diakreditasi dan diawasi BPJPH. Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Elvina dalam keterangan tertulisnya.

Berikut skema sertifikasi halal, cara mengurusnya dan biayanya menurut ALPHI.

1. Dua skema sertifikasi halal nasional

Ketua ALPHI Elvina Rahayu (dok.ALPHI)
Ketua ALPHI Elvina Rahayu (dok.ALPHI)

Saat ini, sekitar 98,2 persen sertifikasi halal dilakukan melalui skema self declare (SD), sementara hanya sekitar 1,8 persen melalui skema reguler yang melibatkan pemeriksaan LPH secara menyeluruh.

Meski berbeda dari sisi proses dan kompleksitas, kedua skema menghasilkan output yang sama sertifikat halal. Untuk dapat beroperasi, LPH wajib melalui proses akreditasi oleh BPJPH. Standar auditor halal, prosedur pemeriksaan, hingga struktur pembiayaan ditetapkan dalam regulasi, termasuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.

2. Struktur biaya sertifikasi halal

Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Skema sertifikasi reguler terdapat dua komponen utama biaya:

1. Biaya Layanan Umum (BLU) – Pendapatan Negara (BPJPH)

-Usaha mikro & kecil: Rp300.000

-Usaha menengah: Rp5.000.000

-Usaha besar: Rp12.500.000

(per kategori produk)

2. Biaya Pemeriksaan oleh LPH

Biaya ini mencakup audit, operasional, UHPD, transportasi, akomodasi, hingga tiket pesawat jika diperlukan. Besarannya bergantung pada Skala usaha, Jumlah lokasi produksi/outlet, Lokasi dalam atau luar kota

Sebagai ilustrasi: Usaha Non-Restoran (1 lokasi dalam kota)

-UMK: Rp1,79 juta – Rp2,93 juta

-Menengah: Rp19,51 juta – Rp40,30 juta

-Besar: Rp27,86 juta – Rp48,28 juta

Usaha Restoran (1 outlet dalam kota):

-UMK: Rp1,79 juta – Rp3,63 juta

-Menengah: Rp13,96 juta – Rp34,57 juta

-Besar: Rp22,30 juta – Rp42,55 juta

Biaya akan meningkat jika lokasi lebih dari satu atau berada di luar kota karena tambahan biaya operasional.

3. Seluruh biaya pemeriksaan LPH diinput melalui sistem SIHALAL

ilustrasi halal (unsplash.com/Markus Spiske)
ilustrasi halal (unsplash.com/Markus Spiske)

ALPHI juga menegaskan bahwa seluruh biaya pemeriksaan LPH diinput melalui sistem SIHALAL dan tidak dapat melebihi batas yang ditetapkan BPJPH. Pembayaran dilakukan ke rekening BPJPH, bukan langsung ke LPH. Dana baru diteruskan kepada LPH sekitar 30 hari setelah sertifikat halal terbit.

“Faktanya, mekanisme ini justru membuat LPH harus menanggung biaya operasional terlebih dahulu. Jadi tuduhan bahwa LPH mengambil keuntungan di luar aturan sangat tidak berdasar,” tambahnya.

Sebelumnya sempat beredar Isu dugaan pungli terkait potongan video rapat antara BPJPH dan DPR RI yang menyinggung biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil, termasuk pedagang martabak gerobak. Dalam video tersebut disebut angka Rp300.000 untuk usaha kecil dan Rp600.000 untuk usaha menengah, serta muncul pula angka Rp1,3 miliar yang kemudian dikaitkan dengan dugaan pungli oleh LPH.

Elvina menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh LPH, mekanisme yang tepat adalah klarifikasi dan pemeriksaan melalui sistem pengawasan BPJPH. “Jika ada LPH yang diduga melanggar aturan, lakukan konfirmasi dan audit sesuai mekanisme. Sanksinya jelas, mulai dari peringatan hingga pencabutan akreditasi. Tapi tidak tepat jika tuduhan langsung digeneralisasi sebagai pungli oleh seluruh LPH,” tegasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Ini Pembalap yang Akan Membela AHRT untuk Musim Balapan 2026

17 Feb 2026, 15:00 WIBNews