Langkat, IDN Times - Zulfan Sabri (33), terdakwa kasus sodomi terhadap bocah di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu divonis 7 tahun hukuman penjara.
Vonis bersalah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu tanggal 4 Desember 2024. "Sudah divonis 7 tahun penjara," kata Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Cakra Tona Parhusip, Selasa (10/12/2024).
