Medan, IDN Times- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Pangonal Harahap, Bupati non aktif Labuhan Batu, Sumatera Utara, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/4). Pria 49 tahun ini terbukti menerima suap Rp 42,28 milyar dan SGD 218.000 dari Efendi Syahputra alias Asiong, pengusaha dari PT Binivan Konstruksi Abadi.
Suap itu dilakukan agar Pangonal memberikan paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu periode 2016-2018. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Erwan Efendi saat membacakan vonis.
"Memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok," tambah Erwan.