Tarif Tak Sesuai, Seorang Pria Aniaya Pekerja Seks di Aceh

Banda Aceh, IDN Times - Polisi menangkap seorang pria berinisial RA (27), warga Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, atas dugaan penganiayaan, Senin (13/1/2025) sore.
Penangkapan dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh dan Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam.
1. Melakukan penganiayaan terhadap seorang pekerja seks

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta Alam, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suriya, mengatakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap RAH (30) warga Kabupaten Pidie Jaya. Penganiayaan terjadi di salah satu penginapan di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Sabtu (11/1/2025) malam.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban akibat tidak sesuai pembayaran dalam transaksi open BO,” kata Suriya.
2. Korban dicekik dan dihantam ke dinding

Dia menyampaikan awalnya korban dan pelaku mengobrol melalui pesan singkat, pada Sabtu, malam. Antara korban dan pelaku sepakat untuk bertransaksi open BO.
RA datang ke penginapan yang disepakati dengan korban dengan menggunakan sepeda motor matik. Kemudian keduanya melakukan hubungan intim.
Usai berhubungan, RAH meminta bayaran dengan tarif Rp800 ribu kepada RA. Tidak terima, pelaku marah dan mengatakan tarif tidak sesuai dengan obrolan sebelumnya.
“Pelaku langsung mencekik leher dan membekap mulut korban. Selanjutnya menghempas atau membenturkan kepala ke tembok kamar sebanyak dua kali sehingga korban pingsan,” ujar Suriya.
3. Korban ditinggalkan begitu saja sama pelaku

Korban baru sadar dari pingsan, kata Suriya, pada Minggu (12/1/2025). Ketika itu, kondisi wajahnya mulai bengkak dan mengalami lebam serta tanpa busana.
Dibantu penghuni kamar lain, korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Kuta Alam. Korban lalu melakukan visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
“Setelah memeriksa korban dengan mengambil keterangan, kami membentuk tim untuk mengungkap kasus,” kata Kapolsek Kuta Alam
4. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kios

Suriya mengatakan tim menangkap pelaku di sebuah kios di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Senin, malam.
“Saat itu ia sedang menjual kopi sachet kepada pemilik kios,” kata Suriya.
Usai dibekuk, tim kemudian membawa RA ke Polsek Kuta Alam untuk menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.