JPU: Nama Bobby Nasution dan Rektor USU Tak Ada di Berkas Penyidik KPK

Medan, IDN Times - Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, pada Rabu (19/11/2025) menjalani sidang perdananya. Pria berumur 40 tahun itu menjadi terdakwa kasus korupsi peningkatan 2 struktur jalan di Sipiongot, Padang Lawas Utara.
Topan terlibat aktif dalam kongkalikong pemenangan tender kepada calon kontraktor bernama Akhirun Piliang. Bahkan Topan Obaja Ginting diyakini telah menerima suap sebesar Rp50 juta dan dijanjikan komitmen fee 5 persen dari nilai kontrak sebesar Rp96 miliar.
Selain itu, dari berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Topan berperan aktif dalam rapat pergeseran anggaran. 2 ruas jalan di Sipiongot yang sebelumnya tak masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disisipkan. Bahkan sudah disahkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani oleh Bobby Nasution.
1. Soal peluang pemanggilan Bobby dan Rektor USU sebagai saksi korupsi, JPU: nama mereka tak ada di berkas penyidik

Agenda sidang perdana Topan Ginting berisi pembacaan dakwaan. Bersama Rasuli ia didakwa Pasal berlapis oleh JPU.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim bertanya kepada JPU soal kemungkinan saksi yang akan diperiksa pada sidang selanjutnya. Meski sempat menjawab 120 saksi, namun JPU akan memilahnya menjadi puluhan saja.
"Kalau kami, kan, akan kami pilah-pilah bagaimana, saksi-saksi yang mendukung pembuktian dakwaan kami. Kurang lebih sekitar 30 sampai 40 orang saksi," kata Eko Wahyu selaku JPU KPK kepada IDN Times, Rabu (19/11/2025).
Disinggung soal potensi Bobby Nasution yang akan dipanggil menjadi saksi, Eko angkat bicara. Ia mengatakan bahwa nama Bobby tak ada termaktub dalam berkas penyidik.
"Nanti lah kita lihat dulu ya saksi-saksinya. Nanti pasti tahu, kan, siapa yang akan kita hadirkan. Namun, kalau tidak salah, di berkas penyidik memang kedua saksi tersebut (Bobby dan Rektor USU) tidak ada. Tidak ada, ya," lanjutnya.
2. Topan Ginting dan Rasuli tak ajukan eksepsi

Usai pembacaan dakwaan, Penasehat Hukum Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar sama-sama bersepakat tak mengajukan eksepsi. Mereka mengklaim bahwa tak ada yang cacat formil dalam dakwaan JPU.
"Tidak ada yang cacat formil terhadap dakwaan. Karena eksepsi itu hanya soal memenuhi atau tidaknya syarat formil dakwaan. Ini, kan, baru hari pertama dakwaan, kemudian kita tidak mengajukan eksepsi. Jadi, jangan nanti rekan-rekan mikir kenapa tidak dieksepsi? Itu hanya syarat formil sahnya dakwaan benar atau tidak, itu saja, tidak mempengaruhi dari substansi perkara," ungkap Surya Wahyu Danil selaku Penasehat Hukum Rasuli Siregar.
Meski baru saja menjalani sidang perdananya, Rasuli Efendi dan Topan Ginting sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan Akhirun Piliang. Surya mengatakan bahwa selama itu Rasuli cukup kooperatif.
"Kalau Pak Rasuli juga tetap kooperatif dalam hal ini, ya. Kalaupun diminta untuk Justice Collaborator, ya, silakan saja, tidak ada masalahnya. Toh juga, bisa dilihat isi BAP-nya. Beliau sudah pada tataran sebagai PPK, KPA, dia sudah menceritakan apa adanya, ya, sebagai relasi kuasa, dan seterusnya. Nanti biar kita ikuti sajalah persidangannya. Fakta persidangan ketiga nanti, saksi menceritakan apa, nanti akan kelihatan di situ. Soalnya ada bundalan KPK, yang segitu tebal, sehingga terlalu prematur saya sampaikan di sini," tutur Surya.
3. Dakwaan yang dialamatkan kepada Topan dan Rasuli dinilai sudah sesuai

Disinggung soal dakwaan yang dialamatkan kepada klien-nya, Surya tal banyak komentar. Ia mengatakan apa yang didakwakan JPU sudah sesuai.
"Untuk sementara, itu (dakwaan) kan soal gratifikasi. Ya, untuk sementara sudah sesuai, tetapi apakah ada penyesuaian dengan saksi KPK nanti, akan kita lihat dulu," jelas Surya.
Proses acara pidana ini disebutnya akan diikuti secara komprehensif. Jika tak setuju Surya mengatakan akan membimbing klien-nya membuat nota pembelaan.
"Mungkin ada nanti, ya, saksi yakan pihak kita hadirkan. Kita lihat sama-sama nanti saksinya ya, yang berkaitan hukum juga dengan perkara ini," pungkasnya.

















