Tangis Mantan Sopir saat Salami Hakim Khamozaro di Rekonstruksi

Medan, IDN Times - Mantan sopir Hakim Khamozaro Waruwu yang bernama Fahrul Azis Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan. Pria yang bertahun-tahun dipercaya mengantar jemput sang Hakim Pengadilan Negeri Medan itu merupakan pelaku pembakaran rumah Khamozaro.
Senin (1/12/2025), Polrestabes Medan menggelar proses rekonstruksi di rumah Hakim Tipikor PN Medan di Kompleks Harapan Indah, Medan Selayang. Azis dan tersangka lain bernama Halomoan Panjaitan memeragakan 34 adegan.
1. Pembakar rumah hakim menangis usai rekonstruksi dan salam tangan Khamozaro

Tangis Azis menetes saat menyalami Khamozaro. Mulutnya berkali-kali melantunkan kata "maaf" dan mengaku khilaf.
"Salah saya Pak. Khilaf juga Azis pak sebagai manusia. Minta maaf ya Pak/Bu," ujar Azis berderai air mata. Tubuhnya dipeluk baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya rapi diborgol.
Saat ditanya oleh Khamozaro soal apakah ada sikap dari keluarganya yang salah, Azis hanya terdiam. Lalu pria berambut gondrong itu mengatakan sakit hati dan mengungkit kejadian tempo silam.
"Kemarin itu kan Bapak janji sama saya, nanti nikah bakal modalin, nanti bantu Azis," ujarnya dengan suara lirih. Janji tersebutlah yang malatarbelakangi Azis berani melakukan aksi nekat dengan membakar rumah mantan bosnya.
Selain Azis, tersangka bernama Halomoan Panjaitan juga meminta maaf langsung kepada Khamozaro dan istrinya. Pria berumur 52 tahun itu juga tampak berderai air mata.
"Saya sudah bilang ke Azis jangan kau lakukan, tapi dilakukannya Pak. Bapak Ibu orang baik. Saya sudah peringati Azis, saya sudah larang di. Minta maaf ya Pak/Bu. Bantu saya," ujar halomoan.
2. Hakim Khamozaro tepis isu dirinya yang menjanjikan biaya pernikahan tersangka saat menjadi sopirnya

Usai rekonstruksi, Hakim Khamozaro menjumpai awak media. Ia tak urung mengatakan bahwa dirinya kenal baik dengan Azis dan Halomoan.
"Hubungan saya sama Halomoan dan Azis baik. Bahkan Halomoan itu jemaat saya. Saya gembala di gerejanya dan dia jemaat saya. Dan sehari-hari saya selalu perhatikan mereka. Sementara Azis sudah saya anggap sebagai anak. Makanya itu ketika tahu dia melakukan ini, saya kecewa, kenapa bisa begini. Kalau ada sesuatu yang mengganjal sampaikan, kalau ada sesuatu yang dibutuhkan sampaikan," kata Khamozaro.
Saat disinggung mengenai motif sakit hatinya Azis karena dijanjikan uang nikah, Khamozaro menepisnya. Ia mengatakan bahwa mantan sopirnya itu menikah saat ia sudah tidak lagi bekerja kepada Khamozaro.
"Nikahnya 3 tahun yang lalu di saat sudah tak bekerja dengan saya lagi. Dia menikah. Jadi kalau dibilang marah karena saya pernah berjanji, ini sesuatu yang perlu dipertanyakan. Sempat dia minta balik kerja lagi setahun yang lalu dan keluar lagi seminggu sebelum kejadian. Dia minta keluar, katanya pulang kampung. Makanya saya kaget dia ternyata di sini (Medan). Kami ini sering menyantuni Azis. Sebelum dia menikah, dia tinggal sama kami di lantai 2. Untuk biaya nikah, saya tidak pernah menjanjikannya," aku Hakim Tipikor PN Medan itu.
3. Ada 34 adegan yang dijalani tersangka, polisi buru pelaku lain yang bertugas sebagai penadah

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan bahwa tersangka Azis menjalankan 34 adegan rekonstruksi. Ini diperagakan dari mulai kedatangan sampai aksi pembakaran.
"Dari awal tersangka masuk, pada saat pelaksanaan (pembakaran) di lokasi, dan penjualan di ketiga toko emas. Masih sesuai dengan BAP. Dan itu diakui oleh tersangka dan saksi, disaksikan JPU," ujar Bayu.
Disinggung soal apakah ada tersangka lain, Kasat Reskrim mengatakan masih dalam pengembangan. Sebab, tersangka yang berperan sebagai penadah dari emas curian milik istri hakim Khamozaro masih 1 orang.
"Selama ini sesuai dengan yang direkonstruksikan. Azis di sini hampir 3 tahun lebih dan telah mengetahui di mana posisi kunci dan perhiasan milik mantan majikannya," pungkas Bayu.

















