Deli Serdang, IDN Times - Kasus penjualan aset negara yang dilakukan pengusaha asal Kota Medan Tamin Sukardi diputus Mahkamah Agung (MA). Putusam itu langsung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ada dua objek tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang dieksekusi. Lahan itu pun diserahkan ke Pengurus Besar Al Washliyah dan perusahaan pengembang (developer).
Eksekusi langsung dilaksanakan setelah kejaksaan menerima salinan putusan perkara.
“Jaksa eksekutor pada Kejari Deli Serdang telah melaksanakan beberapa butir putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 tertanggal 27 Mei 2019 yang berkekuatan hukum tetap, antara lain berupa hukuman badan sesuai putusan itu dan juga dua lokasi tanah," sebut Kepala Kejari Deli Serdang, Harly Siregar, Jumat (23/8).