Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)
Kasus penyiksaan terhadap Hendra Syahputra mendapat sorotan dari LBH Medan. Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut ini adalah perbuatan keji. Apalagi ada dugaan keterlibatan polisi di dalamnya.
Kasus ini harus dibuka transparan kepada publik. Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan diminta melakukan evaluasi kepada jajarannya. Termasuk mengambil tindakan tegas, jika personelnya terbukti terlibat dalam kasus penyiksaan itu.
“LBH Medan meminta kepada Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan untuk menindak tegas terhadap oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam Penyiksaan Hendra Syahputra. Hal ini guna membuktikan adanya tanggung jawab hukum dan moral yang seyogyanya dilakukan Kapolda dan Kaporestabes Medan. Seraya menghindari prespektif negatif masyarkat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia,” kata Irvan, Selasa (14/6/2022).
Menurut Irvan, penyiksaan ini adalah pelanggaran HAM. Ini membuktikan, masih minimnya pengawasan di dalam tahanan. LBH Medan menduga tindak pidana Penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 I, KUHP Pasal 351 ayat (3), UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).