Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Deli Serdang, IDN Times - Penumpang pesawat via Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, wajib menunjukkan surat tes kesehatan COVID-19 RT-PCR dan antigen meskipun sudah divaksin dosis I dan II.
 
Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 tahun 2022 bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara yang efektif diberlakukan Sabtu 2 April 2022. 
 
Hal itu dibenarkan oleh Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar kepada ANTARA, Minggu (3/4/2022).

1. Penumpang baru vaksin I wajib RT-PCR atau antigen

Ilustrasi tes cepat antigen. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Chandra menyebutkan dalam peraturan SE Satgas Penanganan COVID-19 terbaru terdapat perubahan tentang menunjukkan surat tes kesehatan bagi penumpang yang baru divaksin dosis I dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. 
 
"Dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 sebelumnya, penumpang divaksin dosis I dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid boleh memilih tes RT-PCR atau antigen sebagai syarat penerbangan. Namun di peraturan terbaru mereka hanya satu pilihan yakni tes RT-PCR," sebutnya. 

2. Boleh tidak menunjukkan RT-PCR atau antigen asal sudah divaksin dosis III (Booster)

Editorial Team

Tonton lebih seru di