Medan, IDN Times- Rijal Efendi Padang, yang didakwa atas dugaan kasus suap terhadap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Barutu dituntut tiga tahun penjara. Kontraktor ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan terhadap Rijal dibacakan oleh Tim Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/4). Tuntutan terhadap eks relawan pemenangan Remigo dalam pemilihan bupati pada 2016 itu dibacakan Tim Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/4).