TKP pembunuhan Medan Area diberi garis polisi (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Meninggalnya pelaku pembunuhan di Jalan Wahidin Lama dibenarkan oleh Kapolsek Medan Area AKP Himawan Chandra. Ia mengatakan bahwa sang suami meninggal dunia 5 hari setelah istri tewas di tangannya sendiri.
"Untuk pelaku pembunuhan sebagaimana yang dimaksud Pasal 351 ayat 3 yang dilakukan oleh suami kepada istrinya sendiri, kami informasikan sudah meninggal dunia. Dia meninggal kemarin pada pukul 8.30 pagi," kata Himawan kepada IDN Times, Selasa (17/6/2025).
Dibenarkan oleh Himawan bahwa sebelumnya pelaku bernama Alang itu dikeroyok massa. Ia dihajar sesaat setelah menikam istrinya sendiri di dalam kamar.
"Awal mula kejadian sebelum kita amankan pelaku, terjadi sedikit kontak antara masyarakat yang mengamankannya. Pada saat kejadian, pelaku membawa senjata tajam dan berusaha melukai salah satu saksi dan masyarakat di sana sehingga terjadi adu fisik. Massa reaktif dan diduga melakukan pemukulan terhadap pelaku," lanjut Himawan.