Medan, IDN Times - Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (KG-LTL) di Kabupaten Langkat membuat Alexander Halim alias Akuang menjadi pesakitan. Dia menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengalihfungsian lahan kawasan konservasi itu.
Akuang didakwa menguasai lahan seluas 105,982 Ha di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Dalam kasus ini, tidak hanya Akuang yang terlibat. Kepala Desa Tapak Kuda 2010-2016 Imran juga duduk di kursi pesakitan.