Jaksa Penuntut Umum sidang Erik (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Jaksa KPK, Fahmi Ari Yoga, menjelaskan kepada awak media siapa keempat penyuap yang turut terlibat dalam kasus korupsi sebesar Rp4.9 miliar itu. Mereka di antaranya ialah Yusrial Supriyanto, Fazarsyah Putra (Abe), Wahyu Siregar, dan Effendi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan jika pada tahun 2022 Erik pernah melakukan pertemuan dengan Rudi. Di mana dalam pertemuan tersebut dibicarakan bahwa Rudi akan mengkoordinir proyek pekerjaan yang ada di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, termasuk proyek pekerjaan pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan.
Selain itu juga disepakati adanya fee proyek atau “uang kirahan” dari para kontraktor untuk diberikan kepada Erik melalui Rudi. Dalam hal ini, Erik tak lupa pula menyampaikan agar Rudi tidak melupakan orang-orang yang telah membantu terdakwa dalam Pilkada Bupati Kabupaten Labuhanbatu.
"Untuk menindaklanjuti arahan Erik (terdakwa), Rudi dengan dibantu oleh Agus sebagai orang kepercayaannya melakukan plotting para kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Labuhanbatu melalui Rudi telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp4,9 miliar yang berasal dari pemberian 4 orang, yakni Yusrial Supriyanto, Fazarsyah Putra (Abe), Wahyu Siregar, dan Effendi," kata Jaksa KPK.