Medan, IDN Times - Sebanyak 9 orang saksi dipanggil dalam kasus korupsi Jalan Sipiongot, yang menyeret nama Kadis PUPR Topan Obaja Ginting hingga Kontraktor dari PT Dalihan Natolu Group (DNG) bernama Akhirun Piliang. Dari 9 saksi yang diperiksa hari ini, Rabu (22/10/2025), di antaranya ialah 2 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua petugas PPK tersebut masing-masing bernama Faisal dan Sahala. Keduanya dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim terutama soal andil mereka melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan PT DNG.
Dari sidang pemeriksaan saksi ini, terungkap bahwa Faisal pernah menerima uang sebesar Rp150 juta dari terdakwa Akhirun alias Kirun. Uang ini disebut Faisal sebagai "uang tambah di lapangan".
