Langkat, IDN Times - Penasehat Hukum (PH) delapan terdakwa kasus kekerasan kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif TRP, mengingatkan agar aparat atau instansi aparatur negara untuk tidak melakukan intervensi terhadap indepedensi peradilan.
Ini diungkapkan setelah mereka mendengar langsung dari majelis hakim saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Bahwa dari materi pokok perkara, Ketua Majelis Hakim sempat membacakan ada surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada pengadilan.
"Saya mau katakan kepada LPSK, anda jangan bergerak dari undang-undang anda. Hakim itu tidak bisa berkoordinasi kepada siapapun seperti yang dikatakan majelis tadi. Jadi jangan peradilan ini ada intervensi sesuka anda, anda punya undang-undang, para advokat punya undang-undang, hakim juga ada undang-undang. Jangan melewati kewenangan itu perlu anda pahami," kata Sangap Surbakti, Rabu (27/7/2022)
