Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Setelah Mencoblos 17 April, Kapan Sih Hasil Pemilu Diumumkan?

Kota Medan
Setelah Mencoblos 17 April, Kapan Sih Hasil Pemilu Diumumkan?
IDN Times/M.Arief
Share Article

Berikut jawaban dari pertanyaan #MillennialsMemilih, Kapan hasil perhitungan suara diumumkan?

Hari pencoblosan memang dilakukan pada 17 April 2019, namun tidak pada hari itu pengumuman dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Butuh proses waktu beberapa hari.

Yang bisa dilihat pada hari pencoblosan hanyalah hasil quick count yang digelar oleh lembaga-lembaga resmi.

Namun hasilnya bisa saja akan berubah beberapa persen dari hasil penghitungan real KPU.

Berikut tahapan penghitungan suara dari tingkat TPS sampai pengumuman oleh KPU RI:

  1. 1. Proses penghitungan dari TPS hingga penyampaian hasil ke KPU butuh waktu beberapa hari

    www.kpu.go.id
    www.kpu.go.id

    17 April: Hari Pencoblosan di TPS

    17-18 April: Penyerahan berita acara dan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPK

    18 April - 4 Mei: Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan

    18 April - 5 Mei: Pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan

    18 April - 5 Mei: Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU/KIP kabupaten kota

    20 April - 7 Mei: Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota

    20 April - 8 Mei: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota

    20 April - 8 Mei: Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi / KIP Aceh

    22 April - 12 Mei: Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

    22 April - 13 Mei: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi

    22 April - 13 Mei: Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu kepada KPU RI

    25 April - 22 Mei: Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional dan luar negeri

  2. 2. Ada masa untuk menyampaikan gugatan dan penyelesaian sengketa

    IDN Times/M.Arief
    IDN Times/M.Arief

    Setelah diumumkan secara resmi oleh KPU, tidak serta merta calon wakil rakyat dan presiden/wakil presiden akan dilantik. Akan ada masa untuk mengajukan gugatan dan menyelesaikan sengketa juga loh Guys!

    Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota (jadwal menyusul)

    23 Mei - 15 Juni: Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

    Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Jadwal menyusul)

    Juli - September 2019 Peresmian Keanggotaan DPR tingkat kabupaten kota, provinsi, dan nasional.

    Agustus - Oktober 2019 Pengucapan Sumpah /Janji Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More