30 Orang Dituntut Mati di Kejaksaan Tinggi Riau Sepanjang 2023

Pekanbaru, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau merilis pencapaian kinerjanya selama tahun 2023, Jumat (29/12/2023). Korps Adhyaksa tersebut, menyelamatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebanyak Rp27 miliar lebih.
"PNPB di tahun 2023 yang kita selamatkan sebanyak Rp27.445.050.449," ucap Kepala Kejati Riau Akmal Abbas.
Dalam kegiatan itu, Akmal Abbas didampingi Wakil Kepala Kejati Riau Hendrizal Husin beserta para Asisten disetiap Bidang.
"Kegiatan ini sebagai wujud akuntabilitas, transparansi atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se wilayah Riau selama Tahun Anggaran 2023," tuturnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui jalur Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Untuk penyelamatan sebanyak Rp2.122.699.935 dan pemulihan sebanyak 19.141.408.707,84," terangnya.
1. Sebanyak 30 orang dituntut mati

Lebih lanjut dikatakannya, ditahun 2023, pihaknya juga telah melakukan penuntutan pidana mati. Penuntutan tersebut dilakukan oleh Bidang Pidana Umum (Pidum).
"Di tahun ini 30 orang dituntut pidana mati, dan semuanya belum ada yang inkrah (berkekuatan hukum tetap)," lanjutnya.
Puluhan orang yang dituntut pidana mati itu, merupakan terdakwa dalam perkara narkoba. Di samping itu, adapun perkara yang menonjol dan menjadi atensi pihaknya yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Perkara yang menonjol TPPO dan juga menjadi atensi. Narkotika juga menonjol. Memang riau ini tempatnya transit (Narkoba). Mereka datang dari Malaysia masuk ke Kabupaten Bengkalis melalui jalur perairan," terangnya.
2. 30 orang DPO belum tertangkap

Di samping itu, diakuinya, pihaknya masih belum bisa menangkap puluhan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun totalnya sebanyak 30 orang.
"30 orang DPO memang belum berhasil kami tangkap. Meskipun begitu, kami tetap terus mencari keberadaan mereka," akunya Akmal Abbas.
"Tahun ini, kami menangkap 4 orang DPO," tambahnya.
3. Bidang Pidsus tangani puluhan perkara dan selamatkan keuangan negara Rp14 miliar lebih

Sedangkan untuk Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Riau dan jajarannya 12 Kejari Kabupaten/ Kota, menangani puluhan perkara korupsi, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.
Hal ini disampaikan Asisten Pidsus Kejati Riau Imran Yusuf SH MH.
"Ditingkat penyelidikan ada 47 perkara dan penyidikan ada 57 perkara. Sedangkan yang sudah masuk dalam tahap penuntutan, ada 65 perkara dan yang sudah dieksekusi atau sudah inkrah, ada 59 perkara," tuturnya.
"Sedangkan di jajaran Kejari se Riau, total ada 36 perkara dan yang dilimpahkan dari pihak kepolisian ada 29 perkara," sambungnya.
Sedangkan dalam hal penyelamatan keuangan negara, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak Rp14 miliar lebih.
"Total yang berhasil kami selamatkan (keuangan negara) sebanyak Rp14.190.349.177," tambahnya.