Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Para tersangka pembunuh mantan anggota DPRD Langkat, yang dirilis Polda Sumut (IDNTimes/ istimewa)

Langkat, IDN Times - Sulhanda Yahya alias Tato, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, mengajukan diri jadi Justice Collaborator (JC). Hal ini diungkap kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution didampingi Direktur LBH Sinergi Cita Indonesia, Nasrullah Nasution saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Justice Colllaborator terhadap kliennya sudah diajukan ke LPSK dan saat ini masih dalam proses verifikasi. "Kita mengajukan JC, karena tersangka Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi terang benderang. Semuanya sudah disampaikan pada penyidik, terkait keterlibatan dan peran masing-masing tersangka lainnya," kata Irwansyah.

1. Keterangan Tato, ungkap identitas dan peran serta para pelaku

Kapolda Sumut menjelaskan kronologi penembakan terhadap Paino, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat. (Dok Humas Polda Sumut)

Langkah ini dilakukan menimbang atas keterangan Tato di hadapan penyidik hingga terungkap peran tersangka lain termasuk otak pelaku pembunuhan Paino. Dalam pengakuan Tato juga, rencana pembunuhan terhadap Paino, terungkap bahwa aksi sudah dua kali direncanakan oleh otak pelaku tersangka bernama Luhur Setosa Ginting (Tosa Ginting).

Namun sempat gagal dan baru pada percobaan ketiga para pelaku berhasil menghabisi nyawa Paino. Sebelum mengeksekusi korban, para pelaku dicekokin narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket oleh tersangka Tosa Ginting. "Sabu itu dibagi bertahap dan diisap mereka sebelum membunuh Paino," jelas Tato, pada kuasa hukumnya.

2. Tato, berperan membonceng dan menghalangi sepeda motor korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di