Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Seorang Ayah di Belawan Ditangkap Usai Curi dan Jual Mobil Anak Tiri

Dedi Ferdian seorang ayah yang mencuri mobil milik anak tirinya (dok.Polres Pelabuhan Belawan)
Intinya sih...
  • Pria di Medan Belawan mencuri dan menjual mobil anak tirinya seharga Rp45 juta di luar kota.
  • Kapolres Pelabuhan Belawan mengonfirmasi penangkapan pelaku, Dedi Ferdian, yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan.
  • Usaha korban dan ibunya untuk menemukan mobil dan ayah tirinya tidak berhasil karena pelaku sudah kabur dan nomor teleponnya tidak aktif.

Medan, IDN Times - Seorang pria di Medan Belawan melakukan aksi nekat kepada keluarganya sendiri. Di mana ia dengan lihai melarikan mobil milik anak tirinya saat dititipkan kepada sang istri.

Kini pria bernama Dedi Ferdian (43) itu harus mendekam di penjara. Mobil milik anak tirinya pun sudah ia jual jauh di luar kota dengan harga hanya Rp45 juta.

1. Mobil korban hilang di dalam rumah ibu kandung

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, lewat keterangan tertulisnya mengonfirmasi bahwa Dedi Ferdian telah ditangkap. Pria berusia 43 tahun itu terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

"Bermula ketika korban (anak tiri pelaku) memarkirkan mobil Nisan warna silver metalik di rumah ibu kandungnya dan memberikan kunci mobil tersebut," terang Janton, Kamis (13/2/2025).

Korban tidak curiga sama sekali karena ia menitipkan mobil tersebut ke rumah orang tuanya. Namun esoknya ia justru ditelepon oleh ibunya bahwa mobil yang ia titipkan sudah tidak ada di rumah.

"Ibu korban menghubunginya dan memberitahukan bahwa mobil sudah tidak ada di garasi. Kunci kontak yang disimpan di dalam lemari kamar juga telah hilang," lanjutnya.

2. Ayah kabur setelah melarikan mobil milik anak tirinya

Dedi Ferdian seorang ayah yang mencuri mobil milik anak tirinya (dok.Polres Pelabuhan Belawan)

Baik korban maupun ibunya kaget bukan main atas peristiwa yang dialami mereka. Terlebih setelah mobil tersebut hilang, ayah tiri korban juga telah kabur dari rumah.

"Setelah mobil tersebut hilang bersama dengan kunci kontaknya, mantan suami siri yang tinggal di rumah tersebut juga tidak kelihatan," kata Janton.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh mereka. Namun saat dihubungi, ternyata nomor telepon pelaku sudah tidak aktif lagi.

"Handphone miliknya (pelaku) juga sudah tidak bisa dihubungi lagi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke kantor SPKT Polda Sumut agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku," bebernya.

3. Mobil dijual di luar kota seharga Rp45 juta

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Janton mengatakan bahwa pria bernama Dedi Ferdian pada akhirnya ditangkap. Selama ini ia bersembunyi di suatu tempat di Kecamatan Medan Labuhan.

"Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada Martubung. Selanjutnya tim langsung mendatangi lokasi tersebut dan mengamankannya," sebut Janton.

Setelah diinterogasi, mobil milik anak tirinya itu ternyata sudah dijual. Pelaku mengaku bahwa ia menjual dengan harga murah di luar kota Medan.

"Pelaku mengakui menjual barang curiannya seharga Rp45 juta kepada Dede (DPO) melalui Irwan (DPO) di Stabat, Langkat," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us