Medan, IDN Times – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lapangan kasus sengketa rumah dinas Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (24/7/2020). Sidang lapangan langsung dipimpin oleh Hakim Dominggus Silaban.
USU digugat tiga orang yang menempati rumah dinas selama puluhan tahun. Tiga gugatan itu dilayangkan oleh Elyesian Bulolo, Ruben Tobing dan Hisriah Lubis. Ruben merupakan anak dari salah satu pendiri USU Prof TMH Tobing. USU digugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp6,7 miliar.
“Kenapa mereka mengajukan gugatan, karena mereka merasa apa yang dilakukan pihak USU sangat tidak manusiawi. Perintah mengosongkan sepihak. Padahal mereka sudah tinggal di sini 45 tahun lebih. Bahkan ada yang sampai 50 tahun,” ujar Kuasa Hukum Penggugat Ranto Sibarani.
