Selama Bulan Ramadan, Jadwal Sidang PN Simalungun Dipercepat

Simalungun, IDN Times - Dalam rangka mendukung berjalannya puasa bagi umat muslim, Pengadilan Negeri Simalungun mengubah jadwal sidang.
Bulan suci Ramadan 1440 H, jam persidangan dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
1. Instruksi dari Mahkamah Agung RI
Humas PN Simalungun, Aries Ginting SH didampingi Sekretaris Esron Ginting SH mengatakan, pihaknya mempercepat sidang sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.8/2019.
Ini berlaku secara nasional selama Ramadhan di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
2. Hari jumat kantor pemerintah tutup 15.30 WIB

Kebijakan ini juga merujuk surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi RI No.394/2019. Jam Kerja mulai pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.
Jam istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.
Khusu hari Jumat, jam istirahat selama satu jam pmulai ukul 11.30-12.30 WIB.
Jam kerja berakhir pukul 15.30 WIB.
3. Lapas dan kejaksaan harus berkoordinasi untuk penjemputan tahanan

Menurut Aries Ginting kebijakan ini telah diketahui antar lembaga yang berhubungan untuk jadwal sidang pengadilan.
Lembaga yang dimaksud adalah Lembaga Pemasyarakat (Lapas), Kejaksaan.
Dijelaskan, setiap terdakwa selama ini di tahan di Lapas Kelas II Pematangsiantar dan seperti biasa pihak Kejaksaan menjemput dari sana.
Dengan adanya jadwal ini, umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dapat melaksanakan dengan baik.
"Dengan dipercepatnya jadwal kerja, setiap yang berpuasa bisa mempersiapkan diri saat mau berbuka puasa, bisa kumpul bersama keluarga" tutupnya.