Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sebanyak 39 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2022

Sebanyak 39 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2022
Ilustrasi pria melepas borgol. (pexels.com/Pixabay)
Share Article

Medan, IDN Times - Sebanyak 39 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Utara menerima remisi khusus pada Hari Raya Nyepi Tahun 2022. Pemberian remisi akan diberikan langsung kepada warga binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara.

1. Sebanyak 39 orang narapidana itu merupakan remisi khusus sebagian (RK I)

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaksana tugas Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno, mengatakan remisi yang diberikan kepada ke 39 orang narapidana itu merupakan remisi khusus sebagian (RK I). Para warga binaan tersebut mendapat potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

"Sedangkan untuk yang memperoleh remisi khusus seluruhnya (RK II) nihil (tidak ada)," kata Erwedi, Rabu (2/3/2022).

2. Berikut syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Nyepi

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times
Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Dijelaskan Erwedi, syarat - syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 antara lain narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan.

Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak dimulai penahanan. Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, lanjutnya, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

3. Hingga 2 Maret 2022, total penghuni Lapas atau Rutan yang ada di Sumatra Utara mencapai 35.063 orang

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

"Hingga 2 Maret 2022, total penghuni Lapas atau Rutan yang ada di Sumatra Utara mencapai 35.063 orang. Rinciannya narapidana berjumlah 26.662 orang dan tahanan berjumlah 8.401 orang" sebutnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Masdalena Napitupulu
Arifin Al Alamudi
Masdalena Napitupulu
EditorMasdalena Napitupulu

Latest News Sumatera Utara

See More

3 Cara Aman Makan Daging Kurban saat Idul Adha meski Kolesterol Tinggi

27 Mei 2026, 06:05 WIBNews