Medan, IDN Times - Polda Sumatera Utara melakukan konferensi pers terkait kasus kerusuhan yang tersangkanya bertambah menjadi 20 orang di desa Mompang Julu, kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Rabu (8/7). Para tersangka diduga melakukan pembakaran, di antaranya mobil wakapolres Madina, perusakan, penghasutan, dan melawan petugas.
Dalam konferensi pers Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menjelaskan bahwa para tersangka akan melakukan tahap berikutnya, untuk melakukan persidangan yang terancam salah satu pasal hukuman 6 tahun penjara.
“Rencana kita Polda Sumut untuk tahap berikutnya persidangan akan kami persurat ke Pengadilan Tinggi. Karena akan dipindahkan persidangannya di Medan, mereka akan segera kita proses perkaranya,” jelas Martuani.
Sementara, dalam penjelasannya para korban dari pihak kepolisian mengalami luka-luka sampai saat ini.