Medan, IDN Times - VP Penjualan Wilayah 1 PT Pupuk Indonesia (Persero), Wawan Arjuna dan timnya bersilaturahmi ke kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (31/5/2023) siang. Dalam pertemuan ini Wawan mengapreasiasi kunjungan Ombudsman ke Gudang Lini III PT PIG di Serdang Bedagai beberapa hari lalu.
Ombudsman Perwakilan Sumut melakukan kunjungan ke Gudang Pupuk Sergai setelah menerima keluhan petani terkait sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi. Saat itu, Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan puluhan ton pupuk tersebut seharusnya tidak disimpan mengingat petani sangat membutuhkannya.
Dalam Silaturahmi hari ini kepada Ketua Ombudsman Sumut, Wawan mengklarifikasi bahwa PI menyediakan pupuk sesuai ketentuan Permendag, artinya pupuk yang tersedia di Gudang untuk kebutuhan 2-3 minggu kedepan.
“Jadi kalau untuk pupuk yang disubsidi saat ini Urea dan NPK sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Posisi sekarang itu selain pupuknya cuma 2 jenis, komoditinya juga dibatasi, kalau dulu banyak sekarang hanya ada pagi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, tebu,” katanya.
Untuk di Sumatera Utara, tambah Wawan, alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2023 sebanyak 214.617 ton Urea, dan NPK sebanyak 144.779 ton. Sedangkan khusus untuk Kakao ada 4.016 ton pupuk NPK.