Medan, IDN Times - Mal Centre Point Medan batal dirobohkan setelah PT. Arga Citra Kharisma (ACK) sebagai pengelola telah membayar tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp104,541 miliar. Hal ini dikatakan Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kota Medan, Sofyan, Kamis (25/7/2024).
Diketahui, total penjumlahan pembayaran BPHTB pada (29/5/2024) sebesar Rp211,89 miliar. Kemudian, pembayaran dilakukan dua termin pada bulan Mei dan bulan Juli.
Pembayaran ini dilakukan oleh PT ACK dalam masa tenggang waktu pengosongan.
"Kami akan melaporkan pembayaran ini kepada pimpinan, yaitu Pak wali kota, melalui Bapak Sekda. Kami juga menyarankan kepada PT ACK agar melakukan pembukaan spanduk atau segel melalui Satpol PP sebagai tanda penghormatan terhadap kewajiban yang mereka bayarkan," ungkap Sofyan.