Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Produk Unibebi milik PT Universal Pharmaceutical Industries disegel BPOM karena dinilai mengandung cemaran EG dan DEG. (Istimewa)

Medan, IDN Times- Sejumlah produk PT Universal Pharmaceutical Industries yakni Unibebi Cough Sirup dan Unibebi Demam Drop masuk dalam daftar obat yang disebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas. Untuk itu produsen pun menarik produk obat siropnya itu dari pasaran.

Hal itu dikatakan kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung. "Saat ini kami sampaikan, hasilnya melewati ambang batas aman," ujar Herman, Sabtu (29/10/2022).

1. Ada dua produk unibebi yang ditarik dari pasaran

Kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung menunjukkan laporan pihaknya ke Polda Sumut (Dok.Istimewa)

Ada sekitar 185 ribu-an botol Unibebi di lapangan, baik di apotek, rumah sakit, toko obat, dan lainnya, berdasarkan catatan PT Universal Pharmaveutical Industries. Kini, seluruh obat itu ditarik dari pasaran di seluruh Indonesia.

"Produk Unibebi yang ditarik yakni Unibebi Cough Sirup 173.880 botol dan Unibebi Demam Drop 11.232 botol. Di Medan jumlahnya 67.176 botol. Ditarik semuanya, karena kita turut bertanggung jawab dan patuh terhadap BPOM," ucap Hermansyah.

Sebelumnya BPOM juga sudah memasukan 2 dari 5 obat itu ke dalam daftar yang tidak aman karena EG melebihi ambang batas. Hal itu sejak kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) merebak. Sehingga obat tersebut dilarang edar.

2. Produsen Unibebi akan diperiksa bersama BPOM

Editorial Team

Tonton lebih seru di