Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Istimewa

Medan, IDN Times - Polda Sumatera Utara melalui unit Cybercrime berhasil menangkap tiga terduga pelaku yang terlibat tindak pidana Undang-Undang IT, di pertengahan bulan Maret 2019.

Dua diantaranya terduga penyebar hoaks surat suara 01 sudah tercoblos. Sementara satu terduga lagi ditangkap terkait kasus menghina Presiden Joko Widodo.

Terduga pelaku yang menghina presiden itu diketahui berinisial ZA. Pemuda 25 tahun itu mengunggah kalimat ujaran kebencian di Akun Facebook miliknya. Ia diringkus di kediamannya Dusun I, Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Kamis (21/3).

1. Pelaku tidak puas dengan kinerja pemerintah

(Tersangka penyebar video hoaks) IDN Times/Istimewa

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kasus ini terungkap setelah Sastra selaku Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf di Sumut, melaporkan soal unggahan ZA ke pihaknya. Dalam postingan itu, ZA menulis kalimat: 'Binatang Kau Jokowi Otak Setan Main Dukun #2019TetapGantiPresiden'.

“Postingan ZA dinilai bisa menimbulkan keonaran dan kebencian,” ujar Tatan, Jumat (22/3).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan akun Facebook itu ternyata milik ZA. Selanjutnya polisi bergerak dan berhasil meringkusnya.

"Motif pelaku melakukan hal itu karena tidak puas dengan kinerja pemerintah. Menurut ZA pemerintah sekarang tidak baik," ungkap Tatan.

2. Ternyata simpatisan Capres 02

Editorial Team

Tonton lebih seru di