Medan, IDN Times - Polda Sumatera Utara melalui unit Cybercrime berhasil menangkap tiga terduga pelaku yang terlibat tindak pidana Undang-Undang IT, di pertengahan bulan Maret 2019.
Dua diantaranya terduga penyebar hoaks surat suara 01 sudah tercoblos. Sementara satu terduga lagi ditangkap terkait kasus menghina Presiden Joko Widodo.
Terduga pelaku yang menghina presiden itu diketahui berinisial ZA. Pemuda 25 tahun itu mengunggah kalimat ujaran kebencian di Akun Facebook miliknya. Ia diringkus di kediamannya Dusun I, Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Kamis (21/3).