Binjai, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Pho Sie Dong warga Jalan Petai, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatra Utara. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi didampingi anggota, Maria Mutiara dan Yusmadi di ruang cakra, Selasa (9/8/2022).
Jalannnya sidang seolah menjadi perhatian. Sebab, beberapa perwira dari Sat Narkoba Polres Binjai mulai dari Kanit hingga KBO terpantau memantau jalannya persidangan kali ini.
Dalam kesaksiannya, Brigadir Irwanto memberi keterangan yang mengejutkan. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai ini menyebut terdakwa Pho Sie Dong coba menyuap dengan menawarkan satu unit mobil Toyota Rush agar tidak ditangkap.
"Terdakwa ada menawarkan mobil dan buku hitam agar tidak dibawa ke Polres Binjai," kata saksi.
Majelis hakim kemudian memberi pertanyaan yang menegaskan terkait mobil apa. "Mobil Rush," beber Irwanto.