Tanjungbalai, IDN Times - Seorang anggota Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, Brigadir IR, terjerat kasus pencurian dan penggelapan setelah mengambil uang milik pengedar narkoba inisial AA sebesar Rp6,4 juta dari ATM.
Ironisnya, uang tersebut bisa ditarik karena AA sendiri yang memberikan kartu ATM beserta nomor PIN (Personal Identification Number)-nya kepada polisi yang memeriksanya. Kasus ini kini tengah ditangani penyidik Polres Tanjung Balai. IR sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini ia belum ditemukan.