Ilustrasi narkoba jenis sabu (Dok.IDN Times/istimewa)
Dalam amarnya, hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Hakim menyatakan warga Kompleks Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 20 gram," kata hakim.
Pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Kemudian, terdakwa adalah seorang anggota Polri.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," sebut hakim.