Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Fakta Polisi di Medan yang Diduga Kirim Sabu ke Hakim Rangkasbitung

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times- Sidang perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 20 gram dengan terdakwa anggota polisi bernama M Wisnu Wardhana kembali dilanjutkan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Salah seorang anggota Polrestabes Medan itu didakwa telah mengirimkan sabu ke hakim di PN Rangkasbitung.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan menghadirkan saksi polisi dari Polda Sumut, R Manalu.

1. Saksi menyebutkan bahwa terdakwa diduga sebagai perantara

Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Di hadapan Hakim Ketua, Ahmad Sumardi, saksi menyebutkan bahwa terdakwa diduga sebagai perantara dalam mengirimkan sabu ke Yudi Rozadinata yang diketahui sebagai hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Saat ditanya hakim sudah berapa kali terdakwa mengirimkan sabu ke Yudi, Manalu menyebutkan, berdasarkan keterangannya terdakwa sudah lebih dari sekali mengirimkan sabu tersebut.

"Sudah delapan kali terdakwa menjual kepada orang yang sama dan hanya kepada Yudi. Terdakwa sebagai penjual bukan pemakai," sebutnya, Selasa (20/9/2022)

2. Petugas BNNP Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman sabu

Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam dakwaan JPU Maria Tarigan, pada Jumat 13 Mei 2022, di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang Jalan Haji Adam Malik Kecamatan Medan Barat, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Utara (BNNP Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman sabu.

"Yang dikirim dari Sumut dengan tujuan kepada  Raja Adonia Sumanggam Siagian yang akan dikirim ke Pengadilan Negeri Rangkas Bitung, Jalan RA Kartini Nomor 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten," kata JPU.

3. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan saksi kembali

Ilustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut JPU, satu bungkusan plastik berwarna biru berlogo berikut dengan nomor resi 660045247246 itu terdapat satu bungkusan plastik warna hitam. Bungkusan itu tertuliskan Raja Siagian yang di dalamnya terdapat dua plastik bening berukuran kecil berisi sabu seberat 20 gram yang dikirim atas nama Dewa. Sedangkan penerima dan yang mengambil barang tersebut adalah Yudi Rozanata dan Raja Adonia Sumanggam Siagian.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda keterangan saksi kembali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Masdalena Napitupulu
Doni Hermawan
Masdalena Napitupulu
EditorMasdalena Napitupulu
Follow Us