Polisi Klaim Tak Ada Hubungan Terbakarnya Rumah Hakim dengan Perkara

- Kapolrestabes Medan menepis dugaan hubungan terbakarnya rumah hakim dengan perkara yang ditangani
- Salah satu tersangka pura-pura membantu Hakim membersihkan barang-barang dan memiliki hubungan dekat dengan korban
- Tim Labfor menyimpulkan kebakaran disengaja berdasarkan temuan bahan bakar gasoline di TKP dan pada celana tersangka
Medan, IDN Times - Kasus terbakarnya rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pelan-pelan semakin terbuka tabirnya. Mantan sopir pribadinya bernama Fahrul Azis Siregar ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan. Pria berambut gondrong itu sudah membakar rumah mantan bosnya sekaligus mencuri emas yang selama ini dikumpulkan.
Polisi menyebut bahwa motif Azis berani melakukan aksi senekat itu lantaran menyimpan dendam. Ia juga mengaku sakit hati kepada Hakim Khamozaro yang selama ini bertugas di Pengadilan Negeri Medan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
1. Kapolrestabes Medan tepis dugaan terbakarnya rumah hakim karena perkara yang ia tangani

Tak dipungkiri oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, bahwa publik sempat menerka-nerka siapa pelaku di balik terbakarnya rumah hakim. Tak jarang pula ada yang mengaitkannya dengan perkara yang saat ini ia tangani.
"Sampai dengan saat ini, penyidik belum menemukan faktor lain dan tidak menemukan ada sebab akibat peristiwa itu (perkara yang ditangani) sehingga mengakibatkan peristiwa pencurian dan pembakaran terjadi," kata Calvijn, Jumat (21/11/2025).
Hal ini disebutnya semakin jelas menyusul pengakuan dari tersangka. Azis membakar dan mencuri isi rumah Hakim Khamozaro dikarenakan sakit hati.
"Dengan menyimpulkan dari rangkaian panjang proses penyelidikan dan penyidikan di dalam frame criminal scientific investigation, bahwa tersangka 1 bernama Azis terang benderang melakukan pembakaran dan pencurian atas kesadaran dirinya sendiri dan sudah direncanakan. Terbukti dengan sebelumnya, tersangka 1 merencanakan dan disampaikan ke tersangka 2 bernama Oloan Siregar. Dan terbukti pasca terjadinya kejadian tersebut, tersangka 1 menanyakan perkembangan kejadian pasca pembakaran dan kondisi keluarga korban," lanjutnya.
2. Salah satu tersangka saat kebakaran terjadi ternyata pura-pura membantu Hakim membersihkan barang-barang

Ada fakta menarik lain yang disampaikan Kapolrestabes Medan. Tersangka kedua bernama Oloan Siregar ternyata merupakan teman dekat Hakim Khamozaro.
"Tersangka 2 ini memiliki hubungan kedekatan juga dengan korban. Bahkan pada saat terjadinya pembakaran tersebut, tersangka ini juga membantu membersihkan dan membantu mengangkat barang-barang Hakim Khamozaro di TKP," beber Calvijn.
Oloan Siregar dan Azis aktif berkomunikasi sebelum dan sesudah kebakaran terjadi. Bahkan ia juga diberi uang "tutup mulut" oleh mantan sopir Hakim Khamozaro.
"Tersangka 2 juga masih memiliki kedekatan terkait dengan hubungan antara jemaat di salah satu gereja dengan Pak Hakim," sebutnya.
3. Ini kata tim Labfor soal kebakaran yang disengaja

Plt Kabid Labfor, AKBP Debora Hutagaol, mempertegas kesimpulan polisi. Segala kecocokan disebutnya mengarah pada aksi pembakaran yang dilakukan oleh mantan sopir Khamozaro bernama Azis.
"Ketika kami datang ke TKP, ada beberapa hal yang kami perhatikan di TKP yang sudah tidak utuh. Pertama-tama, kami melakukan pengamatan umum di TKP, kemudian lebih dalam lagi kami melakukan pengamatan di kamar yang menjadi TKP utama. Di kamar tersebut menjadi tingkat kerusakan yang paling parah. Secara logika, kami berpikir bahwa di sanalah paling lama kontak api, karena sampai ubinnya pecah bahkan berubah warna," ungkap Debora.
Dari kamar Hakim Khamozaro, pibaknya mengambil sisa-sisa abu arang. Abu arang itulah yang mereka keruk dan amankan untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium.
"Ketika dilakukan pemeriksaan, pada kesempatan pertama itu kami menggunakan instrumen yang namanya Kromatografi gas–spektrometri massa (GC–MS). Itu adalah instrumen yang mutakhir, yang paling cocok untuk metode pemeriksaan bahan bakar. Nah, di sana kami menemukan ada fraksi gasoline," jelasnya.
Debora merinci bahwa gasoline merupakan bahan bakar yang rantai-rantainya disusun oleh hidrokarbon. Ini adalah unsur yang umum ditemukan pada bahan bakar. Atau lebih familiar terkandung dalan bahan bakar jenis Pertamax dan Pertalite.
"Kemudian kami melakukan pendalaman pada kunjungan yang kedua, tetap mengambil sisa-sisa abu arang yang ditemukan di TKP, kemudian ini kami bawa ke laboratorium dan hasilnya sama, isinya juga gasoline. Nah, kesimpulan kami adalah bahwa ketika di TKP ditemukan bahan bakar yang tentunya tidak harus ada di sana, maka kuat indikasinya kebakaran itu adalah disengaja. Selanjutnya, kami juga mendapat kiriman dari penyidik, berupa celana yang terakhir digunakan oleh tersangka saat melakukan tindakan pembakaran. Kami melakukan pemeriksaan juga di sana, dan ditemukan fraksi gasoline pada celana yang digunakan," pungkasnya.
















