Medan, IDN Times - Peraturan Menteri Perhubungan PM 118 tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) bakal diberlakukan penuh 2020 mendatang di seluruh Indonesia. Pemerintah provinsi juga bakal mengimplementasikannya ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Di Sumatera Utara, pemerintah provinsi langusng melakukan revisi Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2017 tentang ASK. Dalam Pergub itu kuota taksi online yang bisa beroperasi hanya 3.500 armada. Dalam perubahan Pergub nantinya, kuota taksi online akan ditambah.
“Di lapangan ada yang mengatakan ASK yang sudah beroperasi ada 10 ribu, 12 ribu dan bahkan ada yang mengatakan 20 ribu.
Maka pergub yang baru akan mengakomodir itu. supaya ada ruang untuk mereka,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis, disela sosialisasi PM 118 bersama Mitra Grab, Jumat (13/12) malam.