KPU Sumut saat menerima konsultasi terkait pencalonan dan pemeriksaan kesehatan pada Pilkada 2024 dari KPU Gunung Sitoli (Instagram @kpuprovsumutofficial)
Selanjutnya, Joni Zebua mengatakan untuk jumlah kategori pemilih disabilitas, yang telah ditetapkan sebanyak 30.881orang yang akan mengunakan hak suaranya di Pilkada Sumut 2024.
Joni Zebua merinci jumlah kategori disabilitas tersebut terdiri dari beberapa kategori, seperti fisik sebanyak 12.824, intelektual 2.385, mental 5.250, sensorik wicara, 5.733, sensorik rungu, 1.565 dan sensorik netra 3.124.
"Jumlah tersebut, sudah ditetapkan berdasarkan rapat pleno yang ditelah dilaksanakan beberapa pekan lalu," tutur Joni, Senin (7/10/2024).
Sementara itu, total TPS yang tersebar di di 455 Kelurahan dan 6.110 Desa, berjumlah 25.223 TPS.Untuk kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak tahun 2024, berjumlah 176.561 petugas. Sementara mendaftar dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut, mencapai 213.131 orang.