Pilkada Medan, Ambang Batas Dana Kampanye Rp79 Miliar

Medan, IDN Times - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 3, Hidayatullah-Yasyir Ridho Loebis (HIRO) menjadi paslon yang tertinggi dibanding Paslon lainnya dalam kampanye awal Pilkada Medan 2024.
Adapun laporan dana awal kampanye HIRO sudah terhitung sebesar Rp101 juta. Paslon nomor urut 1, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp50 juta. Sedangkan, Paslon nomor urut 2, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani sebesar Rp2 juta.
Sebagian pihak menilai wajar, jika dana kampanye paslon HIRO jadi yang tertinggi berdasarkan kondisi di lapangan yang mana APK berupa spanduk dan baliho Paslon tersebut karena terlihat paling banyak terpampang di Kota Medan.
1. Dipastikan pasangan HIRO akan transparan dan membuat laporan dana kampanye

Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan HIRO, Syaiful Ramadhan, saat dikonfirmasi membenarkan laporan dana awal kampanye tersebut. Dia memastikan, pasangan HIRO akan transparan dan membuat laporan dana kampanye seusai dengan jumlah yang dibelanjakan.
"Laporan Pasangan HIRO itu rill, tidak ada yang dikurangi atau ditutupi. Berapa jumlah yang didapat, segitu juga yang akan dibelanjakan. Bisa dilihat, seluruh jalanan hingga tingkat gang ada spanduk dan poster Pasangan HIRO," kata Syaiful, Senin (7/10/2024).
"Karena kita mempersiapkan alat peraga kampanye sesuai dengan wilayahnya. Ada 21 kecamatan, 151 kelurahan, itu yang harus dipersiapkan. Jadi dana kampanye akan kami maksimalkan untuk menyosialisasikan Pasangan HIRO kepada masyarakat di lingkungan," sambungnya.
2. Seluruh dana kampanye pasangan HIRO berasal dari kader dan simpatisan PKS

Syaiful juga mengatakan, seluruh kegiatan kampanye pasangan HIRO akan dilaksanakan seusai dengan peraturan yang ditetapkan KPU.
"Pasangan HIRO akan melaksanakan kampanye dengan sebaik-baiknya, tidak melanggar aturan KPU. Termasuk soal ambang batas dana kampanye, pasangan HIRO akan mematuhinya," ucapnya.
Pimpinan sementara DPRD Kota Medan menyebut, seluruh dana kampanye Pasangan HIRO berasal dari kader dan simpatisan PKS.
3. KPU Medan menetapkan ambang batas dana kampanye sebesar Rp79 miliar

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah menyebutkan jika pihaknya juga sudah menetapkan ambang batas maksimal dana kampanye untuk Pilwalkot Medan. KPU Medan menetapkan ambang batas dana kampanye sebesar Rp79 miliar.
"Sudah ditetapkan batasnya itu Rp79 miliar, tidak boleh lewat," sebut Mutia Atiqah.
Ketiga Paslon juga telah melaporkan dana awal kampanye masing-masing. Hal itu sesuai dengan surat pengumuman KPU Medan bernomor: 22/PL.02.5-Pu/2171/2/2024.
Paslon nomor urut 1 Rico Waas-Zakiyuddin Harahap melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp50 juta, sedangkan Paslon nomor urut 2 Ridha Dharmajaya-Abdul Rani sebesar Rp2 juta. Paslon nomor urut 3 Hidayatullah-Ahmad Yasyir Ridho Loebis sebesar Rp101 juta.