Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perampok Gerai BRILink di Riau Ditangkap, Ternyata Bukan Polisi

Febri Irawan, perampok gerai BRI Link yang ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan, tampak kesakitan saat hendak didudukkan di kursi roda (IDN Times/ Fanny Rizano)
Febri Irawan, perampok gerai BRI Link yang ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan, tampak kesakitan saat hendak didudukkan di kursi roda (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Pelaku perampokan yang terjadi di Gerai BRI Link beberapa hari lalu di Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, akhirnya terungkap. Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu adalah Febri Irawan (31).

Pengungkapan kasus yang sempat viral ini, dilakukan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

"Pelaku (Febri Irawan) ditangkap tadi," ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto, Jumat (16/8/2024) petang.

"Dilakukan tindakan tegas dan terukur (dilumpuhkan dengan cara ditembak bagian kakinya) terhadap pelaku karena mencoba melawan dan melarikan diri," sambungnya.

Diketahui, aksi perampokan di gerai BRI Link itu, terjadi pada Minggu (11/8/2024) malam. Dari aksinya, pelaku berhasil membawa uang sebanyak Rp72 juta lebih.

Aksi perampokan tersebut viral karena pelaku memakai kaos yang bertuliskan Polantas di lengan kanan dan kiri. Selain itu, saat beraksi, pelaku menggunakan helm merah dan mengancam dua orang admin gerai BRI Link itu dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).

1. Pelaku bukan polisi, tetapi security PT Petrolex Prima Daya

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto (IDN Times/ dok Polda Riau)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto (IDN Times/ dok Polda Riau)

Lebih lanjut dikatakannya, Febri Irawan ternyata bukanlah seorang polisi. Febri merupakan seorang security yang bekerja di PT Petrolex Prima Daya, salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang Migas.

"Pelaku bukan seorang anggota Polri. Pelaku bekerja sebagai security di PT PPD (Petrolex Prima Daya)," lanjutnya.

2. Tekanan ekonomi, judi online, hingga terlilit utang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan (IDN Times/ Fanny Rizano)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan (IDN Times/ Fanny Rizano)

Disisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menerangkan, Febri Irawan melancarkan aksi perampokan terebut karena tekanan ekonomi dan terlilit utang.

"Tekanan ekonomi dan banyak utang.
Sebagian digunakannya untuk bayar utang. Dia banyak minjam uang kepada teman-temannya, baik tempat bekerjanya maupun diluar," terang Kombes Pol Asep.

Selain itu, Febri Irawan ternyata sering bermain judi online maupun judi kartu.

"Yang bersangkutan (Febri Irawan) sering main slot atau judi online," tutur Kombes Pol Asep.

Dijelaskannya, adapun alasan Febri Irawan menggunakan kaos Polantas saat beraksi, agar dirinya dikira seorang polisi.

"Dia pakai baju (kaos Polantas) itu biar dikira sebagai polisi," jelasnya.

"Kaos Polantas itu menurut pengakuannya, punya mantan pacarnya yang sudah lama disimpannya," sambungnya.

Dilanjutkannya, gerai BRI Link tersebut, sudah diintai oleh Febri Irawan selama satu bulan lalu.

"Jadi gerai (BRI Link) itu sudah diintainya sejak sebulan yang lalu. Memang sudah direncanakannya. Sajam itu dibawanya dari rumahnya (di Perawang). Dia melakukan aksinya setelah pulang bekerja," lanjutnya.

Dari tangan Febri Irawan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang, kaos yang digunakan saat beraksi, helm, dan Sajam.

"Uang yang tersisa Rp34 juta. Uang cash Rp22 juta dan di rekening Bank Mandiri pelaku sebanyak Rp12 juta. Kemudian ada kaos Polantas yang digunakannya, helm merah, Sajam dan beberapa lainnya (barang bukti) yang kami amankan," ucapnya.

3. Terancam 9 tahun penjara

ilustrasi penjara (freepik.com)
ilustrasi penjara (freepik.com)

Terhadap Febri Irawan, ditambahkannya, pihaknya menjerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.

"Ancaman pidananya selama-lamanya 9 tahun penjara," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fanny Rizano
Arifin Al Alamudi
Fanny Rizano
EditorFanny Rizano
Follow Us