Binjai, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Binjai, kembali menggelar sidang perdagangan satwa dilindungi Orangutan Sumatera (Pongo Abeli). Sidang kali ini beragendakan putusan dengan terdakwa Eddy Alamsyah Putra.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, sidang digelar di Ruang Cakra PN Binjai Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Sumatera Utara, Selasa (24/5/2022).
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum (divonis) 8 bulan kurungan penjara," kata majelis hakim usai sidang.